Pelajar Pematangsiantar Ditangkap Polisi Usai Positif Pakai Ganja, Ini Kronologinya
Merdeka.com - Seorang pelajar SLTA di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh kepolisian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar usai dinyatakan positif memakai narkoba jenis ganja.
Pelajar tersebut berinisial A (16) dan dinyatakan positif memakai ganja usai melakukan tes urine oleh petugas. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya pada Sabtu (20/11).
"Pelajar itu yakni A (16) warga Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar," kata AKP Rusdi.
Pelajar tersebut diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/11) sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian Ia diserahkan ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar untuk dilakukan asesmen.
Penangkapan A ini berawal dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sedang melaksanakan patroli rutin dan menemukannya di jalan saat sedang bersama temannya.
Melansir dari ANTARA, berikut kronologinya selengkapnya.
Ditangkap saat Petugas Patroli
Kronologi penangkapan A berawal saat dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sedang melaksanakan patroli rutin pada Kamis (18/11). Saat itu petugas melihat tiga orang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Viyatha Yudha Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian menghampiri mereka, namun mereka langsung melarikan diri. Saat melarikan diri, seorang dari pria tersebut melemparkan plastik berwarna biru, yang setelah diperiksa ternyata plastik itu berisi 48 paket ganja dan satu buah gulungan kertas nasi yang juga berisi ganja.
Dari ketiganya, petugas hanya berhasil menangkap satu orang, yakni A, dan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan. Sementara, dari keterangan A, temannya yang membuang ganja diketahui berinisial AN, warga Tojai Baru.
Diserahkan ke BNN
AKP Rusdi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap A. Namun, tidak ditemukan cukup bukti pada A untuk dilakukan proses hukum. "Kemudian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap A tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.Oleh karena itu, usai dilakukan tes urine terhadap A dan hasilnya positif narkoba, Ia kemudian diserahkan kepada BNN Kota Pematangsiantar. Sementara temannya yang melarikan diri kini ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran petugas. "Untuk tersangka melarikan diri ditetapkan sebagai DPO," katanya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaDua dari 140 pelajar terindikasi positif konsumsi narkoba
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya