Hukum Tidak Berjabat Tangan dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Mayoritas ulama kecuali madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan perempuan tua yang bukan mahram.
Para ulama punya pendapat berbeda mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis.
Hukum Tidak Berjabat Tangan dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Setiap Muslim dianjurkan untuk saling berkunjung dan berjabat tangan. Meski terlihat sederhana, berjabat tangan dengan sesama umat Islam memiliki pahala yang besar.
Saat menjalin silaturahmi, hendaknya umat Muslim mengisinya dengan berbagai hal yang bermanfaat seperti saling mengakui kesalahan dan berjabat tangan. Adapun keutamaan silaturahmi sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis riwayat dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:
“Kebaikan yang pahalanya paling cepat didapat adalah berbuat baik kepada orang tua dan silaturrahim. Sedangkan kejelekan yang cepat siksanya adalah berbuat keji dan memutus tali persaudaraan.”
Kendati demikian, ada hukum tidak diperbolehkannya umat Islam berjabat tangan dengan lawan jenis. Lebih jelasnya, berikut hukum tidak berjabat tangan dan penjelasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online:
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis
Para ulama punya pendapat berbeda mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis. Mayoritas ulama kecuali madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan perempuan tua yang bukan mahram.
Hal ini sebagaimana keterangan berikut ini, yang artinya:
“Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh)
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Menurut Madzhab Syafii
Sementara itu, madzhab Syafi'i mengharamkan jabat tangan dan memandang perempuan, sekalipun itu seorang perempuan tua. Kendati demikian, madzhab ini membolehkan jabat tangan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan dihalangi sarung tangan. Sebagaimana keterangan berikut, artinya:
“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh)
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita sebagaimana ucapanku kepada satu orang wanita.” (HR Nasa’i)
Syarat Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Menurut Syekh Qardhawi
Menurut Syekh Qardhawi, berjabat tangan boleh dilakukan dengan lawan jenis asalkan memenuhi beberapa syarat. Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis haram apabila disertai dengan syahwat dan menikmati hal tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi fitnah.
Sedangkan, berjabat tangan dengan lawan jenis boleh dilakukan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki. Demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki. Hal ini diperbolehkan karena mereka aman dari sebab-sebab fitnah.