Gas tertawa menjadi perbincangan hangat di media sosial karena penyalahgunaannya untuk meraih sensasi 'high'.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 bertujuan menjelaskan regulasi terkait produksi dan distribusi bahan tambahan pangan (BTP) dinitrogen monoksida (NO).
"Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 ini, BPOM ingin memperjelas kembali mengenai peraturan di bidang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP NO kepada produsen, distributor, dan/atau importir yang memproduksi dan/atau mengedarkan BTP NO," kata Taruna.
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa setiap produk BTP NO harus ditujukan untuk penggunaan di sektor pangan. Produk BTP NO yang dihasilkan di dalam negeri maupun yang diimpor, diwajibkan untuk memiliki izin edar dari BPOM.
Selain itu, BTP NO beredar di Indonesia hanya boleh dikemas dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimum 10 gram per unit. Produk tersebut dapat dijual secara individual atau dalam kemasan sekunder (multipack).
Mengenal Dinitrogen Monoksida (NO)
Dinitrogen monoksida (NO), yang dikenal sebagai gas tertawa, adalah senyawa gas tidak berwarna dengan berbagai manfaat. NO memiliki kegunaan dalam bidang pangan serta medis. Namun, jika disalahgunakan dengan cara dihirup, gas ini dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, termasuk gangguan saraf, hipoksia, hingga risiko kematian.
"Dalam praktik yang benar, NO memiliki berbagai manfaat, terutama dalam industri pangan, medis, dan sektor lainnya," jelas Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Peran N20 dalam Sektor Pangan
Dalam penggunaannya yang tepat, NO diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan. Secara internasional, NO telah diakui sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang sah untuk digunakan. Informasi ini tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Di tingkat nasional, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Bahan Tambahan Pangan juga menggolongkan NO sebagai jenis BTP yang termasuk dalam kategori propelan. Gas ini berfungsi untuk mendorong produk keluar dari kemasan, contohnya pada whipped cream. Oleh karena itu, paparan terhadap NO dari makanan dalam kondisi normal dianggap sangat minimal dan aman bagi konsumen.
Advertisement
Manfaat Gas NO dalam Medis
Sementara itu, di dunia medis, NO juga digunakan sebagai agen untuk inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan, dan sebagai pendukung anestesi umum. Penggunaan NO harus selalu disertai dengan oksigen dalam kadar 30-50% untuk mencegah risiko terjadinya hipoksia. Taruna menyatakan bahwa penggunaan NO sebagai gas medis terbatas pada fasilitas layanan kesehatan, sehingga tidak memiliki izin edar dan tidak termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang kualitasnya diatur dalam Farmakope Indonesia.
Selain itu, NO juga dimanfaatkan dalam sektor otomotif untuk meningkatkan performa mesin kendaraan, yang sering disebut dengan sistem nitrous oxide (NOS). Lebih jauh lagi, produsen dan importir diharuskan untuk memenuhi standar produksi pangan yang baik serta menerapkan sistem manajemen keamanan pangan. Mereka juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan NO hanya diperbolehkan untuk pengolahan atau penyajian pangan, dan tidak untuk disalahgunakan. BPOM berharap langkah-langkah ini dapat menjamin bahwa penggunaan NO tetap aman sesuai dengan peruntukannya, sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.