Banyak perbedaan pendapat terjadi saat memutuskan hukum iktikaf bagi wanita. Namun kebanyakan para ulama sepakat bahwa sebelum iktikaf ada baiknya wanita meminta izin kepada suaminya. "Jika istri memperkirakan suami membutuhkan dirinya dalam masalah kebutuhan biologis, istri tidak boleh melakukan iktikaf. Jika dia melakukannya iktikafnya sah namun berdosa (Imam Maliki)," kutip buku Rahasia Puasa menurut 4 Mahzab karya Thariq Muhammad Suwaidan, Selasa (7/7). Para suami pun diperbolehkan untuk menghentikan iktikaf istrinya. Sang istri diperbolehkan untuk mengganti iktikafnya setelah mendapat izin dari suami. Selain itu, Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa istri yang mempunyai paras cantik dan tubuh semampai makruh melakukan iktikaf. "Istri tidak boleh melakukan iktikaf di musala rumah harus dilakukan di masjid dengan syarat seperti yang dijelaskan," terang Thariq Muhammad Suwaidan. Yang perlu diperhatikan juga saat iktikaf ada pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan. Jika di tengah iktikaf wanita berhadas, haid maka wajib menghentikan iktikaf dan segera keluar masjid.
Tanpa izin suami, istri yang beriktikaf terancam dosa
Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa istri yang mempunyai paras cantik dan tubuh semampai makruh melakukan iktikaf.
Rekomendasi