Tidak mau puasa cacat, jangan lakukan hal ini!

Ada dua konsekuensi yang harus diterima saat sengaja membatalkan puasa, yaitu kafarat dan qadha

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Tidak mau puasa cacat, jangan lakukan hal ini!
Puasa. ©2013 Merdeka.com

Puasa hakikatnya bukan hanya menahan lapar dan haus melainkan juga hawa nafsu, seperti marah, bergunjing atau nafsu birahi. Kendati demikian, sebenarnya ada dua hal yang membatalkan puasa menurut syarak (aturan Islam menurut mahzab Syafi'i). Pertama batal puasa dan wajib mengganti (qadha) yaitu, makan, minum, merokok, muntah sengaja serta haid-nifas. Kedua batal puasa dan wajib mengganti serta membayar kafarat, seperti bersetubuh saat puasa. Sementara marah, bergunjing, atau sejenisnya saat puasa, hukum puasanya berbeda dari keduanya. "Marah tidak membatalkan puasa secara syarak, namun puasa yang ia jalankan menjadi cacat dan ia belum bisa membentuk pribadi yang baik,"kata Ustaz Mohammad Rois dalam pesan elektronik, Senin(6/7). Perlu diingat bagi yang berpuasa bahwa perbuatan tersebut harus dihindari saat berpuasa. Dari Abu Hurairah, Rasulullah pernah bersabda, "Puasa adalah membentengi diri, maka bila salah seorang kamu di hari ia berpuasa janganlah berkata kotor dan jangan teriak-teriak, dan jika seseorang memakinya atau mengajaknya bertengkar hendaklah ia mengatakan “Sesungguhnya aku sedang berpuasa (HR Bukhari dan Muslim)"Apalagi Nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan kalau marah itu membawa permusuhan dan menurunkan kadar agama seseorang. "Marah bagi yang berpuasa tidak membatalkan puasanya, namun marah itu akan mengurangi nilai keutamaan dari puasa," tutupnya.

Rekomendasi