Larangan merayakan Idul Fitri dengan berlebih-lebihan

Cukup penting untuk dijadikan catatan bagi para pemudik agar tidak berlebihan, misalnya menunjukkan keberhasilan.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Larangan merayakan Idul Fitri dengan berlebih-lebihan
Idul Fitri. Reuters

PERTANYAAN:Saat Idul Fitri, banyak masyarakat yang merantau pulang kampung halamannya. Tetapi, ada juga sebagian yang memilih tidak pulang karena tidak siap menerima penilaian sosial, seperti belum sukses di perantauan. Bagaimana menghadapi kondisi semacam ini? Apakah lebaran harus dirayakan dengan menunjukkan harta berlimpah? (M Lutfi Suryawan, Kediri) JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:Sahabat M. Lutfi Suryawan yang dirahmati Allah, terlebih dahulu marilah kita cermati pengertian Idul Fitri agar kita memiliki dasar dalam merayakannya. Idul Fitri terdiri dari dua kata. Pertama, 'ied' (dari asal kata 'ayada) yang berarti kembali. Kata 'ied' mengandung pengertian bahwa pada hari itu Allah SWT mengembalikan kegembiraan dan rasa suka cita kepada hambaNya. Kata 'ied' juga mengandung pengertian bahwa pada hari itu merupakan saat kembalinya kebaikan-kebaikan dari Allah kepada hambaNya. Kedua, 'fithr' yang berarti fitrah, kesucian, dan kebersihan jiwa. Idul Fitri mengandung pengertian sebagai hari di mana seorang hamba merayakan kemenangan setelah kembali pada fitrah, kesucian, dan kebersihan jiwa dari noda-noda dosa setelah beribadah dan bartaubat secara intensif selama sebulan penuh. Hari kemenangan tersebut diperoleh setelah berjuang sekuat tenaga demi mengalahkan hawa nafsu selama sebulan penuh. Bagi umat Islam di Indonesia, pulang kampung, yang populer dengan istilah mudik, memang telah menjadi sebuah fenomena. Tentu boleh-boleh saja kita mudik selama diniatkan untuk hal-hal positif, seperti menengok anggota keluarga, berbakti kepada orang tua dan guru, memperkuat tali silaturrahmi, menengok harta warisan, dan sebagainya. Cukup penting untuk dijadikan catatan bagi para pemudik agar tidak berlebihan, misalnya dalam hal menunjukkan keberhasilan, karena Allah SWT tidak menyukai hambaNya yang suka berlebih-lebihan. Bagi para perantau yang belum beruntung tentu sah-sah saja jika memutuskan untuk menunda atau bahkan tidak pulang kampung. Selain tidak ada nash, baik di dalam Alquran maupun Alhadis, yang memerintahkan kita untuk pulang kampung pada saat perayaan Idul Fitri, memaksakan diri untuk pulang kampung dalam keadaan yang tidak siap bukanlah sikap yang bijaksana. Pada dasarnya, berbakti kepada orang tua dan guru, menjalin tali silaturrahmi, dan sebagainya merupakan kewajiban yang bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada saat perayaan Idul Fitri. Idul Fitri memang merupakan hari raya yang diberikan Allah kepada hambaNya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dari Anas bin Malik yang berkata: "Sesungguhnya orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari yang digunakan untuk merayakan hari rayanya", kemudian datang Rasulullah SAW ke Madinah dan bersabda: "Sesungguhnya telah diberikan kepadamu dua hari untuk merayakannya di hari itu dan Allah memberikan itu sebagai ganti yang lebih tinggi dan lebih baik dari padanya, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha." (HR Nasa’i). Namun demikian, Idul Fitri bukanlah ajang untuk memperlihatkan kesuksesan duniawi. Oleh karena itu, tidak seharusnya Idul Fitri tidak dirayakan dengan menunjukkan harta yang berlimpah. Tetapi Idul Fitri perlu dirayakan sesuai dengan perintah Allah SWT dan keteladanan yang diberikan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang." (QS Al A’la: 14-15). Menurut Qatadah dan Ata', yang dimaksud dengan membersihkan diri dalam ayat ini adalah mengeluarkan zakat fitrah. Sementara, menurut Abu Said Al Khudri, yang dimaksud dengan "ingat nama Tuhannya" dalam ayat tersebut adalah dengan mengumandangkan takbir pada hari Idul Fitri, sedangkan yang dimaksud dengan bersembahyang dalam ayat tersebut adalah salat Ied.Ketika matahari tenggelam di malam Idul Fitri, Rasulullah SAW mulai mengumandangkan takbir, untuk melaksanakan perintah Allah SWT: "Sempurnakanlah bilangan (bulan) itu, serta agungkanlah asma Allah sesuai dengan apa yang Dia tunjukkan kepada kalian agar kalian bisa bersyukur (kepadaNya)." (QS Al Baqarah: 185). Takbir tersebut dikumandangkan dengan suara lantang hingga esok harinya, yakni ketika imam berdiri untuk memimpin salat Ied. Pagi hari, sebelum berangkat menuju masjid, Nabi Muhammad SAW melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut: (1) mandi sunnah guna membersihkan seluruh anggota tubuh, (2) kemudian memakai pengharum, (3) mengenakan baju yang paling bagus serta mengoleskan minyak wangi pada pakaian sehingga yang tercium adalah bau harum, (4) menyempatkan sarapan pagi, dan (5) memerintahkan dikeluarkannya Zakat Fitrah. Dalam hal sarapan, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimakan Nabi Muhammad SAW sebelum menunaikan salat Idul Fitri adalah beberapa butir kurma. Baginda pun memakannya dalam hitungan ganjil (HR Bukhari). Selanjutnya Nabi Muhammad SAW memerintahkan anak-anak perempuan, istri-istri baginda, dan wanita kaum Muslim, untuk keluar menuju tempat salat Idul Fitri. Ummu ‘Athiyyah menuturkan, "Kami diperintahkan oleh Nabi untuk mengeluarkan para perempuan dewasa, termasuk wanita-wanita yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslim. Khusus bagi wanita yang sedang haid, dijauhkan dari tempat salat." (HR Muttafaq ‘alaih). Sepanjang perjalanan menuju tempat salat, Nabi Muhammad SAW berjalan kaki sembari membaca takbir, tahlil dan tahmid dengan suara yang keras. Sesampainya di tempat salat Nabi Muhammad SAW segera memimpin pelaksanaan salat Idul Fitri. Usai salat, dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri, para sahabat saling berpelukan dan saling mengucapkan kata-kata: "Taqabbalallahu minna wa minkum." (Semoga Allah menerima amalan saya dan amalan kamu) (HR Ahmad).Setelah selesai salat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW kembali ke rumah dengan berjalan kaki, melintasi jalan yang berbeda dengan jalan yang baginda lalui saat berangkat (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, Al Hakim, dan Al Baihaqi). Sesampai di rumah, beliau salat dua rakaat (HR Ibn Huzaimah dan Ibn Majah). Setelah hari raya Idul Fitri, yakni pada bulan Syawal, kaum muslimin disunahkan untuk melakukan puasa syawal sebanyak enam hari. Abi Ayub Al Anshori radliallahu ‘anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang berpuasa enam hari di bulan Syawal maka baginya sama dengan puasa selama satu tahun." (HR Muslim).Uraian di atas sekaligus menegaskan bahwa: (1) hendaknya kita menjadikan hari raya Idul Fitri sebagai momen untuk menjaga ketakwaan dan sekaligus memperbaiki diri, dan (2) hendaknya kita menjadikan bulan Syawal sebagai momen untuk meningkatkan amal kebaikan. Wallahu a’lam bis-showab.

Rekomendasi