PERTANYAAN:Saya pernah operasi batu ginjal. Semenjak itu bila telat minum, ginjal terasa panas dan sakit, sehingga saya tidak berpuasa. Bagaimana mengganti puasanya? (Joko Suprianto, Tuban, Jawa Timur).JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:Saudara Joko Suprianto di Tuban. Pada dasarnya agama Islam tidak akan mempersulit umatnya. Sebaliknya, agama Islam selalu menawarkan solusi agar kita dapat keluar dari kesulitan yang tengah dihadapi. Termasuk menyangkut puasa bagi penderita sakit. Namun terlebih dahulu marilah kita periksa kembali hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak berpuasa. Penyebab tidak berpuasanya seseorang dapat dikategorikan dalam dua hal, yakni karena adanya udzur syar’i dan karena tidak adanya udzur syar’i. Udzur syar’i adalah halangan atau alasan tidak berpuasa yang dibenarkan syari’ah. Jika terdapat udzur syar’i maka seseorang boleh tidak berpuasa asalkan mengganti (mengqadha) pada kesempatan lain, atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan. Sementara, jika seseorang tidak berpuasa tanpa udzur syar’i, maka hukumnya adalah haram dan yang bersangkutan berdosa karena meninggalkan kewajibannya sebagai muslim. Terdapat dua kategori udzur syar’i, yakni yang bersifat permanen dan yang bersifat temporer.Udzur syar’i permanen misalnya orang tua renta yang tak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa, sakit berat yang sulit sembuh sementara yang bersangkutan terlalu payah jika harus berpuasa, serta sakit parah yang seandainya berpuasa malah akan membahayakan atau memperparah penyakit yang diderita. Seseorang yang memiliki udzur syar’i permanen seperti ini tidak perlu berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yakni dengan memberikan makan kepada seorang fakir miskin setiap hari sesuai dengan jumlah hari yang diwajibkan untuk berpuasa.Sedangkan udzur syar’i yang tidak permanen, misalnya: (1) wanita yang sedang haid atau nifas, (2) musafir yang sedang berada dalam perjalanan jauh (setidaknya 89 km), (3) wanita hamil yang mengkhawatirkan kondisi janin dan jiwanya, (4) wanita yang sedang menyusui, (5) menderita sakit namun besar harapannya untuk sembuh, (6) merasa lapar dan dahaga yang sangat sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya jika tetap berpuasa, dan (7) adanya ancaman pembunuhan dari rezim tertentu jika tetap melaksanakan puasa. Seseorang yang memiliki udzur syar’i yang tidak permanen seperti ini boleh tidak berpuasa dengan catatan mengganti (mengqadha) segera setelah kondisi memungkinkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa harus membayar fidyah (Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh, II, 642; Fiqh Al-Siyam, 58).Kembali pada sahabat Joko Suprianto, yang pernah menjalani operasi batu ginjal dan untuk sementara masih merasa sakit dan panas jika telat minum, maka saya doakan semoga kesehatan sahabat segera pulih seperti sedia kala. Selanjutnya saya sarankan agar sahabat Joko Suprianto berkonsultasi dengan dokter. Jika secara medis berpuasa akan menghambat penyembuhan dan/atau memperparah rasa sakit yang sahabat alami, tentu sahabat Joko tidak perlu berpuasa sesuai dengan saran dokter. Namun setelah sembuh nanti sahabat Joko wajib mengganti puasa (mengqadha) sebanyak hari yang sahabat tinggalkan. Ini sesuai dengan firman Allah: "Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah Ayat 184). Wallahu a’lam bis-shawab.