Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas Yusril sambangi Lulung. ©2016 merdeka.com/etika

Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak bisa dikatakan kegentingan yang memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.

Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.

"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," kata Yusril di Mahkamah KOnstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

Yusril pun menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu.

"Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril pun membandingan Perppu ormas dengan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurutnya, Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pasca terjadinya ledakan bom Bali tahun 2002. Perppu tersebut dikeluarkan lantaran tidak ada pasal dalam KUHP yang menjelaskan secara rinci tentang kejahatan terorisme.

"Ketentuan ini tidak memadai, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu soal terorisme pukul 01.30 WIB dan aparat menangkapi para teroris itu pukul 03.00 WIB dini hari. Jadi langsung berlaku karena kondisinya genting," jelas Yusril.

Apalagi Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah tak langsung digunakan, melainkan setelah 10 hari diterbitkan Perppu tersebut pada 19 Juli 2017. Padahal bila HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, HTI dibubarkan sesaat setelah dikeluarkannya Perppu tersebut.

"Dalam Perppu ini tidak terlihat kegentingan yang memaksa karena setelah 10 hari baru dibubarkan. Kalau memang genting kenapa dibiarkan sampai 10 hari. Harusnya kalau memang benar anti pancasila bisa dibubarkan saat itu juga," ungkap Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengatakan, dalam pembubaran ormas sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan seperti memberikan surat peringatan kepada ormas yang dimaksud. Pemberhentian ormas pun harus melalui mekanisme persidangan.

Namun dengan lahirnya Perppu Ormas tersebut, mekanisme tersebut dipangkas. Sehingga wewenang penilaian terhadap pembubaran ormas langsung dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi pemerintah tidak berwenang untuk menilai untuk menilai ormas, kalau diberikan kewenangan itu pemerintah bisa memberantas lawan politiknya dengan seperti itu," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya