Pengurus Partai Ummat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ramai-ramai memilih membubarkan diri karena tidak sepakat dengan keputusan Majelis Syura dan Ketua Umum. Pembubaran Partai Ummat DIY ini ditandai dengan aksi membuang kartu tanda anggota (KTA), Senin (2/6) kemarin.
Mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY Iriawan Argo Widodo menegaskan keputusan membubarkan diri dari struktur kepengurusan ini merupakan bentuk ketidakpuasan pengurus di daerah pada pengurus DPP Partai Ummat.
Argo menceritakan ketidakpuasan ini bermula dari 16 Februari 2025 lalu, dikeluarkannya keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang menyatakan pengurus di seluruh Indonesia didemisionerkan. Selain itu, Majelis Syura juga mengangkat kembali menantu Amien Rais yakni Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum.
Argo mengungkapkan berdasarkan keputusan Majelis Syura itu, seluruh kepengurusan di seluruh Indonesia menjadi kosong. Argo menuturkan beberapa upaya sudah dilakukan pengurus DPW Partai Ummat dari berbagai daerah untuk menyelamatkan kondisi partai berlambang bintang emas ini.
Namun pada 7 Mei 2025, Majelis Syura telah mengeluarkan AD/ART baru yang sudah disahkan Kementerian Hukum. AD/ART baru ini lalu diserahkan Majelis Syura ke DPP Partai Ummat pada 15 Mei 2025 lalu.
"Menanggapi hal itu, hari ini kami resmi membubarkan diri. Karena sudah tidak ada harapan untuk memperbaiki. Kami hanya ingin ada pergantian Ketua Umum, dengan AD/ART yang bagus," ucap Argo, Senin (2/6).
"Ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan yang membubarkan diri. Semua membubarkan diri," imbuh Argo.
Sedangkan mantan Wakil Ketua DPP Partai Ummat, Nazaruddin menegaskan keputusan Majelis Syura terkait pembubaran seluruh pengurus Partai Ummat di daerah merupakan langkah yang ngawur dan tak mendasar.
Nazaruddin menilai keputusan tersebut hanya akal-akalan. Tujuannya, lanjut Nazaruddin, agar ketua umum lama bisa kembali menjabat tanpa harus melewati mekanisme laporan pertanggungjawaban.
Nazaruddin membeberkan penolakan terhadap keputusan Majelis Syura tidak hanya muncul dari Yogyakarta saja. Selain DIY ada 20 provinsi lain di Indonesia yang memilih membubarkan diri.
20 provinsi lain ini di antaranya adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Palua Tengah, dan lain-lain.
"Sekarang kepengurusan yang eksis tinggal Ketua Umum. Ketua Umum ini kemudian menunjuk Plt Sekjen, dan itu ngawur lagi. Nanti di daerah yang dipilih juga pasti sak kecekele," tutup Nazaruddin.