Tak terima kalah, Partai SRI laporkan majelis hakim PTTUN ke KY
Merdeka.com - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menangani gugatan mereka ke Komisi Yudisial (KY). Partai SRI menilai majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan gugatan banding partai ini.
"Kami menyerahkan berkas pengaduan kemungkinan PTTUN, berkaitan dengan beberapa cara hakim dalam memimpin sidang atas permohonan banding yang kami ajukan," ujar ketua Umum DPP Partai SRI Damianus Taufan di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (4/4).
Taufan mengatakan, majelis hakim telah melanggar hukum acara persidangan. Pelanggaran itu yakni membolehkan Ida Budhiarti, yang merupakan salah satu komisioner KPU menjadi kuasa hukum KPU tanpa melampirkan surat kuasa.
"Selama persidangan, Ida Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa. Itu melanggar Pasal 87 Undang-undang (UU) Peradilan," kata Damianus.
Selain itu, terang Taufan, bentuk pelanggaran lain yang dilakukan majelis hakim PTTUN Jakarta adalah membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi dari KPU. "KPU Pusat dan Daerah merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi saksi untuk dirinya sendiri," terang dia.
Lebih lanjut, Taufan menambahkan, pihaknya melampirkan beberapa bukti yang disertakan dalam laporan pengaduan ini. "Alat bukti yang kami serahkan yakni rekaman persidangan tanggal 19 Februari 2013 yang menunjukkan KPU Daerah menjadi saksi, daftar saksi dari pihak Partai SRI. Besok akan kami susulkan bukti tambahan berupa putusan PTTUN dan jawaban KPU atas sidang tersebut," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama I Gusti Putu Artha itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai saksi dari Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnya