Tak Memenuhi Syarat, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 pada rapat pleno, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). Hasil dari rekapitulasi dinyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Usai mendengarkan hasil verifikasi faktual, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin yang juga hadir dalam rapat pleno merasa keberatan. Dia menanyakan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal mekanisme untuk mengajukan keberatan.
"Izin, Pak ketua bahwa pembacaan hasil rekapitulasi kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan bisa disampaikan saat ini?," kata Nazaruddin.
Hasyim mengatakan, jika mekanisme untuk menyampaikan keberatan dari hasil rekapitulasi bisa disampaikan melalui surat tertulis.
Nazaruddin langsung menyerahkan surat keberatan kepada Hasyim Asy'ari dan langsung ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang juga turut hadir dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual.
Sebagai informasi, tahapan verifikasi faktual diikuti sembilan partai politik non parlemen dan partai baru. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat.
Dari hasil rekapitulasi, dinyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, sementara ke 8 partai politik lainnya dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSurat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya