Syarat pendaftaran tak lengkap, KPU Jabar kembalikan berkas caleg Nasdem
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari partai Nasdem. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ada banyak berkas yang tidak lengkap sesuai persyaratan.
Hal itu disampaikan ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai melakukan pemeriksaan berkas di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (16/7).
"Formulir B1 B2 B3 peserta dan SK DPP itu enggak lengkap. Kita kembalikan (berkas pendaftaran Nasdm) semuanya," ucapnya.
"Berkas NasDem semuanya dikembalikan Bl B2 B3 dan SK DPP nya tidak lengkap otomatis ya semuanya dikembalikan," lanjutnya.
Yayat menegaskan, pihak KPU sudah melakukan sosialisasi kepada parpol mengenai syarat pencalonan yang paling penting harus ada formulir B1 B2 B3 SK kepengurusan itu mutlak harus ada.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
Dengan dikembalikannya berkas pendaftaran Partai Nasdem, sejauh ini baru PKB yang sudah memenuhi syarat pendaftaran ketika menyerahkan berkas pada Minggu (15/7/2018) ke KPU.
Partai politik lain, termasuk Nasdem masih punya waktu untuk mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir, pada Selasa (17/7/2018).
KPU sendiri, Yayat sebut sudah siap menerima pendaftaran sekitar 15 partai politik dalam satu hari. Namun, ia mengimbau kepada pengurus partai untuk mengonfirmasi waktu kedatangan ke KPU agar tidak menumpuk di satu waktu sekaligus melengkapi semua berkas persyaratan dengan lengkap.
"Jadi (partai politik) fokus saja syarat pencalonan wajib. Dan Parpol harus mau diatur jam pendaftarannya oleh KPU karena kan nanti ada sekitar 14 partai," tegasnya.
"Ya kemungkinan sisanya besok semua, kami akan siap membuka pendaftaran hingga tengah malam (00.00 WIB)," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnya