Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU Penyadapan

Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU Penyadapan Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada masa sidang ini. Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang memastikan rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.

Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.

"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Dia menjelaskan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Tidak hanya KPK, dalam prosesnya DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," terangnya.

Selain di bidang penegakan hukum, kata Junimart, Pansus membuat rekomendasi terkait pengaturan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Berdasarkan UU, KPK tidak diperbolehkan merekrut penyidik secara internal.

"Harus ada kepastian juga tentang penyidik, para pegawai, apakah penyidik bisa direkrut secara internal oleh KPK kan selama ini tidak diatur. KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar," ujarnya.

Masih terkait penyidik, Junimart menegaskan KPK diduga masih merekrut seseorang yang sebenarnya sudah pensiun.

"Sudah ada pegawai bahkan yg punya jabatan strategis pensiun di sana secara umur tapi masih difungsikan. Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain," ungkapnya.

Terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menjelaskan RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus. Pembuatan RUU Penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen.

"Kalau itu berkaitan dengan RUU Penyadapan itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," jelas dia.

Taufiqulhadi menambahkan, ada tiga poin utama rekomendasi yang akan diberikan kepada KPK. Diantaranya adalah tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.

"Tiga hal tersebut yang ditunjukan oleh angket, temuan angket, akan ditunjukan dalam rekomendasi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsamengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan kerja pansus. Dia mengatakan laporan tersebut sudah dikirim ke fraksi-fraksi.

"Sudah kita kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi dan kita sudah sepakat di akhir masa sidang kita menyampaikan laporan," kata Agun.

Agun enggan merinci laporan yang sudah dibagikan kepada fraksi-fraksi. Dia mengatakan dalam laporan tersebut terdapat hasil yang sudah dijelaskan pihaknya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya