'Sistem Proporsional Tertutup Hadirkan Pemilu Murah, tapi Wajibkan Parpol Berbenah'
Merdeka.com - Sistem pemilu proporsional terbuka sebenarnya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Bahkan cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka 'membeli' politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr. Mexasai Indra menegaskan, menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (3) Konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi. Kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg. Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujar Mexasai kepada media, Kamis (5/1).
Dia menambahkan, dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik di Indonesia semakin mengarah ke politik liberal 'pasar bebas' yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu telah bergeser.
"Sistem politik liberal 'pasar bebas' tersebut hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para Oligarki karena bisa 'membeli' partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki," tegas Mexasai, yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara.
Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun menurutnya, mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Di sisi lain, lanjut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.
"Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat," urainya.
Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPara pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaMereka mengkritisi kenaikan harga bahan pokok, terutama beras, setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSyaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya