Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional
Merdeka.com - Djayadi Hanan, ahli politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), menjadi ahli pemohon dalam uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam sidang gugatan UU Pemilu, ia mengutarakan bahwa ambang batas pencalonan presiden menyuburkan koalisi transaksional antar partai pendukung calon presiden.
Ia menilai partai yang tidak bisa mencalonkan presiden terpaksa mengambil opsi dengan mendukung calon presiden yang dianggap terkuat untuk memenangkan pemilihan presiden.
"Partai terpaksa berkoalisi karena tidak ada pilihan atau bisa juga berkolusi, menjegal pencalonan lain. Manuver ini ada 'harganya' transaksi justru marak terjadi karena ada ambang batas. Ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi berkoalisi," ujar Djayadi ketika membacakan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/11).
Presidential threshold dianggap perlu karena presiden terpilih tak akan lemah di parlemen karena mendapatkan dukungan yang banyak dari partai politik. Namun, dia menilai hal sama akan terjadi apabila pada Pilpres terdapat calon yang banyak sekali pun. Sebab, pada ujungnya, presiden terpilih akan pula lemah di parlemen. Justru dengan tidak adanya ambang batas akan membuat kontestasi yang lebih kompetitif.
"Konstitusi menegaskan sistem dua putaran untuk memastikan presiden terpilih didukung mayoritas lebih dari 50 persen. Satu sisi menjamin kontestasi yang kompetitif tapi sisi lain dengan ada putaran kedua memastikan efektivitas dukungan politik dari rakyat dan dari parpol kepada presiden terpilih," terangnya.
Djayadi menambahkan alasan adanya ambang batas karena menguatkan sistem presidensial, adalah lemah. Ambang batas, kata Djayadi, malah tidak memurnikan sistem presidensial dan cenderung menjadi sistem parlementer.
Dalam sistem parlementer, mandat diberikan satu arah melalui rakyat kepada partai politik, kemudian ke eksekutif. Dengan adanya ambang batas, artinya mandat tidak langsung ke presiden, melainkan harus lewat keterpilihan di legislatif.
"Pemberian mandat kepada presiden tidak secara langsung. Pemberian mandat terlebih dahulu kepada legislatif berisi partai politik. Logika presidensial menjadi tidak murni," jelas Djayadi.
Lanjut dia, ambang batas yang digunakan adalah pemilu 2014 yaitu ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen. Konfigurasinya tentu akan berbeda dengan apa yang akan terjadi di 2019 mendatang. Lalu, ambang batas pencalonan disebut olehnya berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
"Potensi bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Konsekuensi parpol tidak dapat mengusulkan presiden atau terpaksa mendukung pasangan capres yang tersedia tanpa memiliki kekuatan politik untuk menyampaikan kehendak atau aspirasi," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaKetahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Isu Transisi Energi Jadi Salah Satu Kunci Pemilih Muda Tentukan Presiden Selanjutnya
Pemilih muda memandang isu transisi energi sangatlah mendesak untuk diselesaikan oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaPastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaJawaban Presiden Jokowi soal Tudingan Politisasi Bansos
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya