Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional

Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional Ilustrasi pemungutan suara ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Djayadi Hanan, ahli politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), menjadi ahli pemohon dalam uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dalam sidang gugatan UU Pemilu, ia mengutarakan bahwa ambang batas pencalonan presiden menyuburkan koalisi transaksional antar partai pendukung calon presiden.

Ia menilai partai yang tidak bisa mencalonkan presiden terpaksa mengambil opsi dengan mendukung calon presiden yang dianggap terkuat untuk memenangkan pemilihan presiden.

"Partai terpaksa berkoalisi karena tidak ada pilihan atau bisa juga berkolusi, menjegal pencalonan lain. Manuver ini ada 'harganya' transaksi justru marak terjadi karena ada ambang batas. Ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi berkoalisi," ujar Djayadi ketika membacakan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/11).

Presidential threshold dianggap perlu karena presiden terpilih tak akan lemah di parlemen karena mendapatkan dukungan yang banyak dari partai politik. Namun, dia menilai hal sama akan terjadi apabila pada Pilpres terdapat calon yang banyak sekali pun. Sebab, pada ujungnya, presiden terpilih akan pula lemah di parlemen. Justru dengan tidak adanya ambang batas akan membuat kontestasi yang lebih kompetitif.

"Konstitusi menegaskan sistem dua putaran untuk memastikan presiden terpilih didukung mayoritas lebih dari 50 persen. Satu sisi menjamin kontestasi yang kompetitif tapi sisi lain dengan ada putaran kedua memastikan efektivitas dukungan politik dari rakyat dan dari parpol kepada presiden terpilih," terangnya.

Djayadi menambahkan alasan adanya ambang batas karena menguatkan sistem presidensial, adalah lemah. Ambang batas, kata Djayadi, malah tidak memurnikan sistem presidensial dan cenderung menjadi sistem parlementer.

Dalam sistem parlementer, mandat diberikan satu arah melalui rakyat kepada partai politik, kemudian ke eksekutif. Dengan adanya ambang batas, artinya mandat tidak langsung ke presiden, melainkan harus lewat keterpilihan di legislatif.

"Pemberian mandat kepada presiden tidak secara langsung. Pemberian mandat terlebih dahulu kepada legislatif berisi partai politik. Logika presidensial menjadi tidak murni," jelas Djayadi.

Lanjut dia, ambang batas yang digunakan adalah pemilu 2014 yaitu ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen. Konfigurasinya tentu akan berbeda dengan apa yang akan terjadi di 2019 mendatang. Lalu, ambang batas pencalonan disebut olehnya berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

"Potensi bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Konsekuensi parpol tidak dapat mengusulkan presiden atau terpaksa mendukung pasangan capres yang tersedia tanpa memiliki kekuatan politik untuk menyampaikan kehendak atau aspirasi," ujarnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Isu Transisi Energi Jadi Salah Satu Kunci Pemilih Muda Tentukan Presiden Selanjutnya

Ternyata, Isu Transisi Energi Jadi Salah Satu Kunci Pemilih Muda Tentukan Presiden Selanjutnya

Pemilih muda memandang isu transisi energi sangatlah mendesak untuk diselesaikan oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Baca Selengkapnya
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Jawaban Presiden Jokowi soal Tudingan Politisasi Bansos

Jawaban Presiden Jokowi soal Tudingan Politisasi Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya