Setuju Yusril, Baleg Sebut Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cukup DPR-Pemerintah
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas setuju dengan saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengenai kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja. Supratman mengatakan, kesalahan tersebut hanya perlu diperbaiki. DPR dan pemerintah perlu koordinasi.
"Kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof Yusril. Bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (4/10).
Supratman mengatakan, perbaikan tersebut dapat dilakukan karena tidak mengubah substansi. Menurut politikus Gerindra itu, kesalahan redaksional tersebut sepenuhnya kesalahan pengetikan.
"Itu murni hanya karena kesalahan, karena dulunya ada redundan. Itu murni kesalahan tim dapur," kata Supratman.
Dia mengatakan, DPR dan pemerintah harus koordinasi untuk memperbaiki kesalahan ketik. Namun, hingga hari ini belum ada keputusan.
Supratman menjelaskan, perbaikan demikian merupakan konsensi dua belah pihak. Setelah undang-undang dikirim, Sekretariat Negara perlu mengecek kembali. Namun, kesalahan redaksional tersebut berada di pihak pertama alias DPR. Legislatif siap memperbaiki naskah UU Cipta Kerja.
Setelah dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja itu tinggal diundangkan kembali tanpa perlu ditandatangani presiden kembali.
"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditandatangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja," ujar Supratman.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaSinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya