Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setjen DPR bantah proyek parkir motor tak sesuai kontrak

Setjen DPR bantah proyek parkir motor tak sesuai kontrak parkir motor di ajang IIMS 2012. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - LSM FITRA menyampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut PT BRJ sebagai penanggung jawab proyek pembangunan parkir motor di DPR, harus didenda Rp 206 miliar. Perusahaan itu dinilai tidak bekerja sesuai kontrak.

Menanggapi hal itu, Bagian Kesekretariatan Jenderal DPR membantah PT BRJ tak profesional. Namun dia tak menampik masih banyak hal-hal yang kurang dalam proyek ini.

"Saya nggak tahu. Tapi pihak kesekjenan sudah memanggil perusahaannya, mereka harus dipanggil harus memperbaiki. Yang jelas Setjen mengejar terus agar sesuai dengan kontrak," kata Djaka kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).

Pekerjaan yang belum selesai yaitu, planter bos beton Rp 11,2 juta, pos jaga Rp 1,7 juta, fisher planter pos Rp 7,7 juta, jet washer Rp 1 juta penanaman tanaman di planter box sebesar Rp 4,2 juta dan pipa PVC sebesar Rp 7,4 juta. Dia berjanji proses pekerjaan akan rampung akhir bulan ini.

Menurutnya, Setjen tetap memastikan bahwa pembangunan proyek itu telah sesuai dengan spec yang tertulis dia atas kertas. Oleh karena itu mereka akan meminta pertanggungjawaban PR BRJ.

"Karena Kemen PU mengecek juga," jelasnya.

Terkait kejadian ini, Djaka menjamin pihaknya akan memberi sanksi pada perusahaan terkait karena tidak beres saat proses penganggaran proyek tersebut. Seperti apa sanksinya, Djaka tidak bisa merincinya.

"Saya nggak punya datanya. Jadi belum bisa komentar," tegas Djaka.

Beberapa waktu lalu, dalam siaran pers-nya, LSM FITRA mengatakan dalam hasil hasil audit BPK menyebutkan jika PT BRJ sebagai pelaksanaan pekerjaan pembangunan parkir motor DPR harus didenda sebesar Rp 173 juta dan sebesar Rp 33 juta karena bekerja tidak sesuai dengan kontrak.

"Kontraktor pelaksana pembangunan parkir motor DPR adalah PT BRJ. Di mana nilai kontrak antara DPR dengan PT BRJ sebesar Rp 3.460.000.000. Sedangkan untuk konsultan perencanaan, DPR menetapkan PT MCM dengan nilai kontrak sebesar Rp 145.000.000, dan juga DPR melakukan penunjukan langsung kepada PT CMK dengan nilai kontrak sebesar Rp 47.740.000," ujar Koordinator Advokasi dan investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi.

Menurut Uchok, pihak sudah membayar lunas pada PT BRJ terkait proyek ini tertanggal 14 Desember 2011 lalu. Padahal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender, dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011. Dengan demikian ada keanehan bila pembiayaan dilakukan lunas dalam sekali pembayaran dari DPR kepada PT BRJ.

"Seharusnya, PT.BRJ sesuai peraturan Pemerintah No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, pada pasal 88, hanya mendapat uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia barang atau jasa, untuk usaha kecil sebesar 30%, dan usaha besar sebanyak 20 persen dari nilai kontrak," papar Uchok.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Mau Bayar Parkir Rp1.000, Pengendara Motor Ini Pukul Tukang Parkir hingga Tersungkur
Tak Mau Bayar Parkir Rp1.000, Pengendara Motor Ini Pukul Tukang Parkir hingga Tersungkur

Pengendara motor pukul tukang parkir hingga tersungkur karena tak mau bayar Rp1.000, hampir dikeroyok warga.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui

Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Kereta Api KPJR Sambar Motor di Semarang, Balita Tewas dan Ibunya Kritis
Kereta Api KPJR Sambar Motor di Semarang, Balita Tewas dan Ibunya Kritis

Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Sadewo, Semarang, Kamis (29/2). Seorang balita tewas dan ibunya kritis dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya