Senang diajak islah kubu Romi, Djan Faridz sebut mulai lagi dari nol
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku senang dengan ajakan islah yang disuarakan kubu ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau akrab disapa Romi. Ajakan islah kembali muncul setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Romi.
Djan mengaku merindukan PPP kembali bersatu. Idul Fitri tahun ini dijadikan momentum untuk islah. "Semua dimaafkan. Saling memaafkan semuanya dan kembali mulai dari awal, kembali nol-nol lagi," kata Djan ketika bersilaturahmi di rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Minggu (25/6).
Dia mengaku senang dengan ajakan islah dari PPP kubu Romi. Menurutnya, sudah sejak lama dia menunggu momentum ini.
"Ajakan islah, seneng banget. Alhamdulillah, itu idam-idaman saya dari dulu kala," ungkapnya.
Saat disinggung posisinya setelah PPP kembali bersatu, dia enggan menjawab. Djan mengajak bergurau dengan awak media. "Posisinya? saat ini saya lagi di sini, halal bihalal," candanya.
Sebelumnya, Romi mengajak kubu Djan untuk gencatan senjata dan menghentikan kisruh dalam tubuh PPP. Ini dilakukan setelah MA mengabulkan gugatannya.
"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir. Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romi dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Romi melanjutkan, putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.
"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," lanjut Romi.
Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani masih berkomunikasi apakah pasca putusan PTUN tersebut akan mengakomodasi kubu Djan dalam kepengurusan Romi misalnya. Dia pun menegaskan semua bisa dibicarakan untuk mencari jalan tengahnya.
"Bahkan untuk Pak Djan sendiri, Pak Romi sudah bolak-balik mengatakan, kecuali posisi ketua umum, karena ketua umum mandat dari muktamar, tidak bisa. Kalau Pak Romi nya mau, tetapi pemilihnya, DPC enggak mau kan enggak bisa," jelas Arsul.
Dia pun menyarankan bila terjadi islah dan penggabungan kembali PPP yang pecah maka dia menawarkan posisi setingkat Ketua Dewan Pertimbangan Partai kepada Djan.
"Misalnya Pak Djan mau minta jabatan ketua dewan pertimbangan, saya kira juga Pak Suharso akan berbesar hati, walaupun saya tidak menutup kemungkinan, saya tidak bisa memastikan," lanjut dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya