Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain suap DPRD, anak buah Zumi Zola diminta cari 'PNS Cagub petahana'

Selain suap DPRD, anak buah Zumi Zola diminta cari 'PNS Cagub petahana' Sidang lanjutan Zumi Zola. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjelaskan, alasannya selalu mengarahkan Kepala Dinas berkoordinasi dengan Apip Firmansyah. Apip didapuk sebagai orang kepercayaan atau tangan kanannya lantaran dianggap memiliki komunikasi politik yang baik.

Dalam sidang, mantan aktor itu juga menjelaskan pentingnya peran Apip karena saat itu ia merasa ada sejumlah PNS yang dianggap tak loyal karena diduga digerakkan oleh calon Gubernur petahana. Sehingga dirinya menganggap perlu ada rotasi ataupun mutasi PNS di lingkup Pemprov Jambi.

"Saya memang minta tolong ke Apip baru saya cari info PNS-PNS mana yang jadi lawan politik saya. Saya memang merotasi PNS-PNS, yang info ketok palu alasannya Apip ini punya kemampuan untuk berpolitik para anggota dewan dia punya pengalaman itu memang pada awalnya beliau sampaikan kita lakukan pendekatan tidak pakai uang awalnya," ujar Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/9).

Sementara itu, saat persidangan berlangsung saksi-saksi mengaku selalu berkoordinasi dengan Apip terkait permintaan uang oleh DPRD Jambi dalam membahas APBD 2017. Pun saat jaksa penuntut umum pada KPK mengonfirmasi pengumpulan uang oleh sejumlah rekanan di dinas PU.

Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP