Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen DPR Sebut Tak Ada Kewajiban Draf RUU Cipta Kerja Dibagikan saat Paripurna

Sekjen DPR Sebut Tak Ada Kewajiban Draf RUU Cipta Kerja Dibagikan saat Paripurna dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sejumlah anggota DPR RI mengaku tidak mendapatkan draf final dan utuh UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Ketika pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, maupun pengesahan di rapat paripurna disebut tidak ada draf final yang diserahkan ke fraksi maupun anggota dewan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban draf RUU yang akan disahkan diberikan kepada anggota dalam rapat paripurna. Sebab, dia menyebut rapat paripurna bukan lagi pembahasan substansi RUU. Indra memastikan, pengesahan RUU Cipta Kerja sudah sesuai tata tertib DPR.

"Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju," kata Indra di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Indra mengatakan, saat ini proses draf UU Cipta Kerja masih dirapikan. Setelah rampung, maka akan diserahkan ke presiden agar diundangkan. Kemudian disampaikan ke publik.

"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik,"

DPR memiliki batas waktu selama 30 hari. Namun, Indra mengatakan, tidak ada perubahan substansi dalam finalisasi draf. "Format aja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat satu dan di catatan di Bamus," ucapnya.

Sebelumnya PKS dan Demokrat protes tidak ada draf final UU Cipta Kerja yang diberikan kepada fraksi dan anggota. Menurut Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, sejak disepakati dari tingkat pertama, paripurna, hingga hari ini tidak ada draf final diberikan ke anggota DPR dan Fraksi. Anggota Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai hal itu membuat UU Cipta Kerja sesat dan cacat prosedural.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkap ketidaklaziman aspek formalitas pembentukan UU Cipta Kerja. Hal itu adalah draf final tidak dibagikan ke seluruh fraksi di DPR ketika pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), serta pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Hidayat menilai aneh fraksi diminta menyampaikan pendapat tetapi draf utuh belum diserahkan.

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, UU Cipta Kerja terkesan terburu-buru disahkan karena rapat paripurna mendadak dimajukan dari tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober.

"Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya, dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu. Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 september. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik ini semuanya?" ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (8/10).

Hidayat menyebut hingga hari ini belum ada naskah UU Cipta Kerja yang final dan utuh diserahkan secara resmi ke fraksi-fraksi di DPR maupun disampaikan kepada publik. Hidayat khawatir draf final ini akan berbeda dengan hasil kesepakatan saat pembahasan di tingkat panitia kerja.

"Karena tidak ada akses bagi Anggota DPR maupun publik untuk membaca draf RUU itu secara utuh," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya