Saat uji kelayakan, capim KPK ini kritik MKD tangani kasus Setnov
Merdeka.com - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Sujanarko, mengusulkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel untuk memutuskan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Sujanarko menilai bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut dia utarakan dalam proses fit and proper test dengan Komisi III DPR.
"Kalau itu hanya ditangani anggota DPR saya khawatir apapun putusannya walaupun excellent, penerimaan publik tidak akan solid," kata Sujanarko di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Lantas pernyataan Sujanarko tersebut langsung disambar ketua rapat yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
"Sudah cukup jangan teruskan. Karena ini bukan MKD. Nanti jelasnya ketika anda dipanggil yang mulia Sudding dan yang lain saja di MKD," tuturnya.
Namun setelah berakhirnya uji kelayakan, Sujanarko kembali menguatkan usulannya tersebut kepada awak media. Dia mendorong agar segera dibentuk panel dalam MKD.
"Usulan saya kalau mau serius bentuk panel, terdiri dari 4 orang dari luar dan dalam," ujarnya.
Sebab menurut Sujanarko sudah bisa diputuskan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Menurutnya ada pelanggaran berat.
"Di KPK itu banyak sekali pejabat korupsi karena tidak menjalankan sesuai dengan tupoksinya. Itu tanda-tanda tak berintegritas. Sebagai pejabat negara harusnya mengurusi lingkup kerjanya saja. Tapi hasil kajian KPK, kalau ada pejabat tidak melaksanakan tupoksinya akan beresiko melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak berintegritas," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya