Refly Harun: Kasus Pelindo terlalu kecil untuk dibentuk pansus
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Refly harun mengkritisi DPR karena begitu mudah membuat pansus angket kasus Pelindo II. Padahal, penggunaan hak DPR seperti hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat seharusnya hanya digunakan untuk menghadapi eksekutif jika fungsi tradisional mereka yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting tidak mempan lagi.
"Pertanyaannya, Angket Pelindo diarahkan siapa? Kalau cuma Lino, dengan kesalahannya tujuh dosa itu kata Rizal Ramli, saya kira enggak perlu pansus," kata Refly, di Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Refly, jika kebijakan RJ Lino telah menyimpang, seharusnya DPR cukup mendesak pemerintah melakukan tindakan korporasi saja. "Itu kan Pelindo BUMN, kalau pemerintah enggak suka, tinggal pecat Lino. Walau kalau bicara good governance ya harus melalui tata cara juga pengawasan internal audit dan sebagainya."
Refly menegaskan, tidak tepat ketika DPR menghadapi suatu kasus di BUMN seperti Pelindo II. Apalagi jika pembentukan pansus itu untuk membidik seseorang. "Itu apalagi ada motivasi partai tertentu satu dua partai, lalu yang lainnya ikut neplokin, tambah enggak produktif. Pansus juga sebelumnya enggak produktif," ujarnya.
Ketidaktepatan Pansus Pelindo menurut Refly juga terlihat dalam kinerja pansus selama ini yang terkesan membidik Lino terus meski ada target orang lain juga.
"Pansus harus jelas tujuannya, ini kan era good governance. Jangan sampai kita main bola biliar, mata ke kiri nembaknya ke kanan. Ini kesannya pansus main biliar. Yang dipelototin Lino tapi yang jadi target menteri tertentu. Enggak boleh begitu, harus clear ke depan mau melakukan penyelidikan terhadap apa dan siapa," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya