Arsul Sani Dipindah dari Komisi III ke Komisi II

PPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Arsul Sani Dipindah dari Komisi III ke Komisi II
Arsul Sani Dipindah dari Komisi III ke Komisi II (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani dipindahtugaskan dari Komisi III yang membidangi hukum ke Komisi II yang mengurus kepemiluan dan pemerintahan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Fraksi PPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa. PPP mengharapkan Arsul yang merupakan praktisi hukum akan memperkuat hukum kepemiluan di Komisi II.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pergantian atau rotasi di fraksi merupakan hal yang biasa. Pak arsul dengan background ilmu hukum diharapkan bisa memperkuat Fraksi PPP terkait hukum kepemiluan di Komisi II DPR," ujar Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (21/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut politikus yang disapa Awiek ini, tidak ada kaitan pemindahan Arsul karena isu politik. Sebelumnya Arsul sempat membuat heboh dengan pernyataan PPP berpeluang mencabut dukungan kepada Ganjar Pranowo apabila Sandiaga Uno tidak menjadi cawapres.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Tidak ada kaitan dengan sanksi ataupun istilah lainnya. Bahwa rotasi AKD ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MD3," ujar Awiek.

Arsul mulai resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini. Sementara itu, Arsul menjelaskan kepindahannya ke Komisi II merupakan rotasi biasa. Apalagi PPP hanya ada 19 orang di DPR. Rotasi antar komisi menjadi hal biasa. Karena ada agenda tertentu yang dipandang partai penting untuk dikawal. Saat ini Komisi II sedang fokus agenda revisi UU IKN dan revisi UU ASN. Serta sejumlah agenda terkait kepemiluan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Nah di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri kan saat ini sedang fokus dengan beberapa hal yang menjadi agenda nasional termasuk revisi UU IKN, finalisasi perubahan UU ASN dan juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan," jelas Arsul.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu. Sementara, di Komisi II agenda legislasi sudah banyak selesai seperti UU KUHP, UU Pemasyarakatan dan revisi UU Kejaksaan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini," jelas Arsul.

Rekomendasi