Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor secara resmi memulai operasionalnya di Vivo Mall, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (06/1). Langkah inovatif ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kehadiran DPTR di pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat mempermudah akses warga dalam mengurus berbagai keperluan terkait pertanahan dan penataan ruang.
Pembukaan kantor DPTR di mal ini merupakan inisiatif Bupati Bogor Rudy Susmanto, yang juga membentuk dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, termasuk Dinas Kebudayaan. Kedua OPD ini kini berkantor di lokasi strategis tersebut, menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi layanan. Penempatan di Vivo Mall dipilih untuk memastikan pelayanan DPTR Bogor dapat dijangkau oleh lebih banyak lapisan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPTR Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan bahwa hari pertama operasional ini menjadi tonggak penting bagi jajarannya. Pihaknya bertekad memberikan pelayanan maksimal yang mudah diakses dan lebih dekat dengan kebutuhan warga. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan serta penataan ruang di wilayah Kabupaten Bogor secara lebih transparan dan efektif.
Advertisement
Advertisement
Inovasi Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan
DPTR Kabupaten Bogor mengambil langkah progresif dengan membuka kantor pelayanan di Vivo Mall, Sukaraja. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dijangkau dan efisien bagi seluruh warga. Penempatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat menghilangkan hambatan aksesibilitas yang seringkali ditemui masyarakat.
Eko Mujiarto, Plt Kepala DPTR Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa operasional di mal ini bertujuan memberikan pelayanan optimal. Lokasi yang strategis dan fasilitas yang memadai di Vivo Mall mendukung terciptanya lingkungan pelayanan yang nyaman. Masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan sambil beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan. Dengan mendekatkan diri kepada masyarakat, diharapkan partisipasi warga dalam proses perizinan dan penataan ruang dapat meningkat. Inovasi pelayanan DPTR Bogor ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah beradaptasi dengan kebutuhan zaman demi pelayanan yang lebih baik.
Advertisement
Advertisement
Peran Strategis DPTR dalam Tata Ruang dan Perizinan
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) memiliki peran krusial dalam pelayanan publik, khususnya terkait perizinan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor. Salah satu layanan utama yang disediakan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR ini berfungsi sebagai rekomendasi dasar untuk setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
Eko Mujiarto menjelaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang memerlukan rekomendasi dari DPTR. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap tata ruang akan menjaga keberlanjutan pembangunan dan mencegah masalah di kemudian hari.
Melalui layanan PKKPR, DPTR memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor terencana dengan baik dan sesuai regulasi. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang. Transparansi dalam perizinan menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif, didukung oleh kehadiran DPTR Bogor di lokasi strategis.
Advertisement
Advertisement
Percepatan Sertifikasi Aset dan Penataan Pertanahan
Selain fokus pada perizinan, DPTR Kabupaten Bogor juga memprioritaskan penataan dan percepatan sertifikasi aset, terutama milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Eko Mujiarto mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait legalitas aset daerah. Oleh karena itu, percepatan dan penataan yang terukur sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penyelesaian sertifikasi aset secara signifikan pada tahun 2026. Target ini sejalan dengan arahan Bupati Bogor untuk menjadi daerah dengan penyelesaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia. Upaya ini akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. DPTR berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan demi tercapainya pengelolaan pertanahan yang optimal. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.
Advertisement
Sumber: AntaraNews