Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tengah serius mematangkan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Proses ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan. Pilkades serentak ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2027, 2028, dan puncaknya pada 2030.
Persiapan ini mencakup penyusunan berbagai peraturan turunan yang relevan, guna mengantisipasi dinamika pelaksanaan pilkades. Total sebanyak 419 desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro akan terlibat dalam pesta demokrasi tingkat desa ini. Langkah ini diambil seiring dengan adanya aturan baru terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin, menegaskan bahwa pematangan persiapan terus dilakukan, termasuk perihal regulasi. "Pilkades serentak di Bojonegoro dilaksanakan 2027, 2028 dan 2030, persiapan terus dimatangkan termasuk peraturan turunannya," kata Mahmudin di Bojonegoro, Senin.
Advertisement
Advertisement
Jadwal dan Sebaran Pilkades Serentak Bojonegoro
Pelaksanaan Pilkades Serentak Bojonegoro akan terbagi dalam tiga gelombang utama, mencakup ratusan desa di berbagai kecamatan. Tahapan ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa. Setiap gelombang memiliki jumlah desa dan kecamatan yang berbeda, menunjukkan skala persiapan yang komprehensif.
Mahmudin merinci jadwal tersebut, dimulai pada tahun 2027 dengan 154 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Kemudian, pada tahun 2028, sebanyak 233 desa dari 28 kecamatan akan menyusul untuk melaksanakan pilkades. Gelombang terakhir pada tahun 2030 akan melibatkan 32 desa di 21 kecamatan.
Secara keseluruhan, 419 desa akan berpartisipasi dalam Pilkades Serentak Bojonegoro yang dilaksanakan secara bertahap ini. Penjadwalan ini merupakan respons terhadap aturan baru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa, memastikan transisi yang mulus dan sesuai regulasi.
Advertisement
Advertisement
Perubahan Aturan dan Mekanisme Baru Pilkades
Pilkades Serentak Bojonegoro kali ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam aturan main, terutama terkait dengan jumlah calon dan mekanisme penetapan. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 juga menjadi landasan.
Salah satu substansi penting yang sedang dipersiapkan adalah mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa. Mahmudin menjelaskan, "Substansinya termasuk apabila terdapat satu calon, peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) belum ada, sekarang mulai dipersiapkan dan tahun depan akan dibahas." Ini menandakan fleksibilitas baru dalam proses pemilihan.
Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang mengharuskan minimal dua calon, kini jika hanya ada satu calon, panitia pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkan calon tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Hal ini juga mengingatkan BPD untuk melaporkan kepada Bupati enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis. "Sehingga mengingatkan kepada seluruh BPD, jika enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis wajib melaporkan ke Bupati," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Pembiayaan dan Landasan Hukum Pilkades Bojonegoro
Aspek pembiayaan menjadi salah satu perhatian utama dalam persiapan Pilkades Serentak Bojonegoro, memastikan bahwa proses ini tidak membebani desa. Pemkab Bojonegoro telah berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya yang diperlukan. Komitmen ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Mahmudin menegaskan bahwa seluruh pembiayaan Pilkades Serentak ini akan dianggarkan oleh Pemkab Bojonegoro. "Pembiayaannya pilkades serentak nantinya akan dianggarkan Pemkab Bojonegoro," katanya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban desa dan memastikan bahwa proses pemilihan dapat berjalan tanpa kendala finansial.
Landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, menjadi pijakan utama dalam setiap tahapan persiapan. Dengan demikian, Pilkades Serentak Bojonegoro diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi terpilihnya pemimpin desa yang berkualitas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews