Tahukah Anda? Legislator Jabar Gencar Dorong Perda Anak Yatim untuk Jaminan Sosial dan Pendidikan

Anggota DPRD Jabar gencar perjuangkan Perda Anak Yatim untuk menjamin sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi anak yatim dan terlantar. Akankah regulasi penting ini segera terwujud di Jawa Barat?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Legislator Jabar Gencar Dorong Perda Anak Yatim untuk Jaminan Sosial dan Pendidikan
Anggota DPRD Jabar gencar perjuangkan Perda Anak Yatim untuk menjamin sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi anak yatim dan terlantar. Akankah regulasi penting ini segera terwujud di Jawa Barat? (AntaraNews)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Aceng Malki, secara konsisten berupaya mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang komprehensif. Perda ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi anak yatim serta anak terlantar, memastikan kehidupan mereka lebih terjamin oleh pemerintah.

Inisiatif ini disampaikan Aceng Malki saat menghadiri acara pemberian santunan kepada anak yatim di Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan regulasi yang akan melindungi kelompok rentan ini dari usia balita hingga jenjang SMA. Upaya ini diharapkan dapat menjadi prioritas pembahasan di DPRD Jabar.

Meskipun rancangan perda ini sudah disiapkan sejak setahun yang lalu, pembahasannya sempat tertunda karena adanya prioritas perda lain. Namun, Aceng Malki menyatakan bahwa dorongan untuk menjadikan perda ini sebagai pembahasan prioritas terus dilakukan, dengan harapan dapat segera ditetapkan pada periode saat ini atau paling lambat pada masa sidang tahun 2026.

Upaya Legislator untuk Kesejahteraan Anak Yatim

Aceng Malki mengungkapkan bahwa perda yang diusulkannya ini akan mencakup jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi anak-anak yatim. "Saya ingin memperjuangkan kembali perda terhadap jaminan sosial, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan untuk anak-anak yatim dari usia balita sampai usia SMA," kata Aceng Malki, menegaskan fokus utama dari regulasi tersebut.

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi dari DPRD Jabar, khususnya Fraksi PKB dan Komisi V, yang memiliki tujuan mulia untuk kepentingan masyarakat. Seluruh anggota DPRD Jabar disebut 'support' untuk meloloskan perda ini, menandakan adanya dukungan lintas fraksi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan anak yatim dan terlantar.

Perda ini diharapkan dapat membuat pemerintah Jawa Barat lebih fokus dalam mengelola dan menyediakan kebutuhan dasar bagi anak-anak yatim dan terlantar. "Biar pemerintah Jawa Barat terfokus mengurus kesehatannya, jaminan sosialnya, pendidikannya terhadap anak-anak yatim dan anak-anak terlantar," tambahnya, menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah.

Manfaat Perda: Kartu Khusus dan Jaminan Hidup

Salah satu poin krusial dari perda ini adalah rencana penerbitan kartu khusus bagi anak yatim dan terlantar. Kartu ini akan mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan penting seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial lainnya, termasuk bantuan langsung tunai.

Dengan adanya jaminan ini, Aceng Malki berharap anak-anak yatim tidak perlu lagi bergantung pada panti asuhan. "Kalau langsung ke anak yatimnya, insyaallah anak yatim itu enggak usah ke panti, tapi saudaranya juga akan mengurusi kalau anak yatim punya kartu itu, karena jaminan sosialnya ada, jaminan pendidikannya ada, jaminan kesehatannya ada," jelasnya.

Program yang ada saat ini memang menyentuh anak yatim, namun belum terstruktur dalam bentuk jaminan sosial yang komprehensif. Perda ini akan mengisi kekosongan tersebut, memberikan kepastian dan keberlanjutan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.

Perluasan Jaminan untuk Lansia Terlantar

Tidak hanya anak yatim dan terlantar, perda ini juga direncanakan untuk mencakup orang tua lanjut usia (lansia) yang hidup sebatang kara atau dalam kondisi terlantar. Banyak lansia yang ditinggalkan anaknya bekerja di luar daerah, atau kehilangan pasangan, sehingga hidup mengandalkan orang di sekitarnya.

Aceng Malki menekankan pentingnya kehadiran pemerintah untuk mengurus lansia jompo. "Alangkah baiknya kalau pemerintah juga hadir untuk mengurusi orang tua yang jompo, ada jaminan sosialnya, insyaallah tetangga-tetangga enggak repot kalau punya jaminan sosial," ujarnya.

Dengan adanya jaminan sosial bagi lansia terlantar, diharapkan beban masyarakat sekitar dapat berkurang. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan bahwa semua kelompok rentan di Jawa Barat mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak dari pemerintah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi