Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, saat ini tengah aktif menampung berbagai aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aspirasi tersebut datang dari beragam kalangan, termasuk petani tembakau, pedagang, serta pekerja yang mata pencariannya bergantung pada sektor tembakau. Proses ini menunjukkan komitmen DPRD untuk melibatkan publik dalam pembentukan regulasi penting.
Pembahasan Raperda KTR ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok di ruang publik Kabupaten Cirebon. Namun, DPRD juga berupaya keras agar regulasi ini tidak mengabaikan aspek ekonomi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Mencari Keseimbangan: Kesehatan dan Ekonomi dalam Raperda KTR
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Hanafi, menegaskan keterbukaan pihaknya terhadap seluruh masukan dari masyarakat. Menurutnya, Raperda KTR harus berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Penyusunan Raperda KTR ini dilakukan bersama pemerintah daerah dengan fokus pada penguatan regulasi dan penerapan teknis. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan di masa mendatang.
DPRD berkeinginan memastikan bahwa aturan Kawasan Tanpa Rokok ini benar-benar diterapkan secara konsisten. Penerapan ini mencakup fasilitas umum, sekolah, tempat kerja, dan pusat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Advertisement
Hanafi menyatakan, "Raperda ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Semua masukan akan kami tampung." Pihaknya akan mengkaji secara komprehensif agar Raperda KTR tetap berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha.
Advertisement
Kekhawatiran Sektor Tembakau dan Potensi Dampak Raperda KTR
Di sisi lain, Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, menyuarakan kekhawatirannya. Ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan aturan Raperda KTR ini.
Sambas khawatir Raperda KTR tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pertembakauan yang menjadi mata pencarian banyak warga. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut harus bijak agar tidak menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan komoditas tembakau.
Jawa Barat sendiri dikenal sebagai salah satu sentra tembakau nasional, dengan 14 varietas unggulan yang memiliki produktivitas terbaik. Kabupaten Cirebon bahkan tengah berupaya menghidupkan kembali perkebunan tembakau rakyat, menjadikan sektor ini sangat vital.
Advertisement
Data dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI Cirebon juga menyoroti potensi dampak Raperda KTR. Ada sekitar 3.000 pekerja sigaret kretek tangan di Kabupaten Cirebon, di mana 95 persen di antaranya adalah perempuan, yang bergantung pada industri ini.
Sumber: AntaraNews