Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara tegas meminta media massa untuk menjunjung tinggi martabat pesantren dan nilai keagamaan di Indonesia. Permintaan ini muncul setelah tayangan program “Xpose” di Trans7 menuai kritik tajam karena dianggap melecehkan kyai dan santri Pondok Pesantren Lirboyo. Insiden ini telah memicu kekhawatiran serius mengenai etika penyiaran dan tanggung jawab media.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Penelitian dan Kebijakan Strategis PB HMI, Herdiansyah Iskandar, menyampaikan pernyataan penting ini dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa tayangan tersebut telah mencederai kehormatan pesantren sebagai institusi moral bangsa yang sangat dihormati. Pesantren memiliki peran vital dalam pembentukan karakter dan moralitas generasi muda Indonesia.
Menurut HMI, media memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar daripada sekadar menyampaikan informasi semata. Mereka wajib menjaga nilai, martabat, serta sensitivitas budaya masyarakat Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi etika. Insiden ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap konten yang disiarkan kepada publik.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Menjaga Martabat Pesantren sebagai Institusi Moral Bangsa
Herdiansyah Iskandar menjelaskan bahwa pesantren memiliki fungsi sosial dan spiritual yang telah mengakar kuat dalam sejarah bangsa Indonesia. Institusi pendidikan Islam ini tidak hanya mencetak ulama, tetapi juga berperan sebagai pusat pembentukan karakter dan moralitas yang tak tergantikan. Oleh karena itu, penghinaan terhadap kyai dan santri tidak dapat dipandang sebagai kesalahan redaksi biasa. Tindakan semacam ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas.
HMI menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap identitas keagamaan umat Islam di Indonesia yang mayoritas. Martabat pesantren harus selalu dihormati karena merefleksikan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh jutaan masyarakat. Sensitivitas terhadap isu keagamaan sangat penting dalam konteks pemberitaan media massa yang menjangkau khalayak luas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengamanatkan insan pers untuk menghormati nilai budaya dan agama. Regulasi ini juga melarang pemberitaan yang dapat menimbulkan kebencian atau diskriminasi di tengah masyarakat yang majemuk. Tayangan Trans7 tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika.
Advertisement
Advertisement
Dampak Negatif Labeling dan Desakan HMI kepada Trans7 serta Dewan Pers
HMI mendesak Trans7 untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada umat Islam, khususnya keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo. Langkah ini dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap media nasional yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keadaban. Klarifikasi publik diperlukan agar masyarakat tetap percaya pada komitmen media Indonesia terhadap nilai-nilai luhur.
Herdiansyah juga menyoroti dampak sosial yang serius dari pelabelan negatif yang mungkin terjadi terhadap santri dan kyai. Mengutip teori labeling Howard Becker, stigma yang dilekatkan oleh media berpotensi menciptakan prasangka dan diskriminasi baru di tengah masyarakat. Ketika media ikut membentuk persepsi negatif terhadap simbol keagamaan, harmoni sosial bangsa dapat terancam secara fundamental.
Selain itu, HMI meminta Dewan Pers untuk turun tangan secara aktif menegakkan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Dewan Pers diharapkan dapat memastikan bahwa lembaga penyiaran tidak mengorbankan nilai kemanusiaan dan martabat demi kepentingan komersial semata. "Dewan Pers perlu menegaskan kembali bahwa jurnalisme Indonesia berdiri di atas fondasi moral, bukan rating," ujar Herdiansyah, mengakhiri pernyataannya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews