Kabar Gembira: 5 Nelayan Aceh Pertama yang Ditangkap Thailand Akhirnya Diizinkan Pulang, Ini Jadwalnya!

Lima dari 18 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand kini diizinkan pulang. Simak jadwal kepulangan para nelayan Aceh pulang ke tanah air dan bagaimana prosesnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kabar Gembira: 5 Nelayan Aceh Pertama yang Ditangkap Thailand Akhirnya Diizinkan Pulang, Ini Jadwalnya!
Lima dari 18 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand kini diizinkan pulang. Simak jadwal kepulangan para nelayan Aceh pulang ke tanah air dan bagaimana prosesnya. (Merdeka.com)

Kabar gembira datang dari Thailand bagi para nelayan Aceh. Lima dari delapan belas nelayan asal Aceh yang sebelumnya ditangkap oleh otoritas Thailand kini telah diizinkan untuk kembali pulang ke tanah air. Rencananya, kepulangan para nelayan Aceh pulang ini akan dilakukan pada awal September 2025, tepatnya tanggal 3 September.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, menyampaikan informasi penting ini di Banda Aceh pada Jumat lalu. Ia berharap proses pemulangan kelima nelayan tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Pembebasan ini menjadi angin segar setelah mereka menjalani masa penahanan dan proses hukum di negeri Gajah Putih.

Kelima nelayan ini merupakan bagian dari kelompok nelayan yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di perbatasan perairan laut Aceh-Thailand. Mereka dituduh melanggar batas wilayah dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.

Kronologi Penangkapan dan Pembebasan Nelayan Aceh

Sebanyak delapan belas nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh kapal perang Thailand HTMS Longlom pada pertengahan Mei 2025. Penangkapan ini terjadi di wilayah perairan yang dianggap sebagai bagian dari ZEE Thailand. Mereka dituduh melanggar kedaulatan maritim dan melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin.

Dari total nelayan yang ditangkap, dua belas di antaranya adalah anak buah kapal (ABK) KM Jasa Cahaya Ikhlas, sementara enam lainnya merupakan ABK KM New Rever. Semua nelayan Aceh ini kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025. Proses persidangan ini menjadi penentu nasib mereka di Thailand.

Setelah persidangan, hanya lima ABK dari KM New Raver yang dinyatakan selesai masa hukumannya. Mereka dibebaskan pada 27 Agustus 2025, menandai berakhirnya penantian panjang mereka. Kelima nelayan yang beruntung ini adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Mukhlis, dan Maiyeddin.

Pembebasan ini memberikan harapan baru bagi nelayan Aceh lainnya yang masih dalam proses hukum. Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal untuk memastikan keselamatan dan kepulangan seluruh warganya yang menghadapi masalah di luar negeri.

Proses Pemulangan Nelayan Aceh ke Tanah Air

Aliman menjelaskan bahwa Konsulat RI Songkhla telah memberikan informasi positif terkait pemulangan kelima nelayan Aceh tersebut. Imigrasi Phuket Thailand telah memberikan respons baik untuk proses kepulangan mereka. Rute pemulangan direncanakan dari Phuket menuju Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh saat ini sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk pemulangan ini, termasuk pengadaan tiket penerbangan. Meskipun jadwal tentatif adalah minggu pertama September 2025, kepastian tanggal sangat bergantung pada ketersediaan penerbangan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu warganya.

Saat ini, kelima nelayan tersebut masih berada di Thailand, namun sudah tidak di tahanan. Mereka ditempatkan di rumah detensi di bawah pengawasan Imigrasi setempat, menunggu jadwal keberangkatan. Kondisi ini memastikan mereka tetap dalam pengawasan dan terjamin keamanannya sebelum kembali ke Indonesia.

Aliman juga memastikan bahwa tidak ada kendala berarti terkait dokumen perjalanan mereka. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah diterbitkan, sehingga proses imigrasi di Thailand dan Indonesia akan berjalan lancar. Biaya kepulangan nelayan Aceh pulang ini akan sepenuhnya difasilitasi oleh Pemerintah Aceh.

Status Nelayan Lain dan Dukungan Pemerintah

Meskipun lima nelayan telah diizinkan pulang, tiga belas nelayan Aceh lainnya masih menunggu proses hukum. Mereka adalah ABK dari KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinahkodai Umar Johan. Pemerintah melalui DKP Aceh dan Konsulat RI terus memantau dan mengupayakan pembebasan mereka.

Pemerintah Aceh berkomitmen penuh untuk memberikan bantuan hukum dan logistik bagi seluruh nelayan yang menghadapi masalah di luar negeri. Upaya diplomasi dan koordinasi dengan otoritas Thailand terus dilakukan. Ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan warga negara.

Kasus penangkapan nelayan Aceh ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman batas wilayah maritim. Edukasi dan sosialisasi kepada para nelayan mengenai zona tangkap yang aman terus digalakkan. Hal ini untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang dan menjaga hubungan baik antar negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi