Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop bergambar Politikus PDIP Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat 24 Maret 2023 lalu. Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa itu.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi Bawaslu terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop.
Bagja lalu mengungkapkan, hasil Investigasi Bawaslu sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Dia menjelaskan, pada Jumat malam 24 Maret 2023, usai salat tarawih terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Pertama, di Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang. Kedua, di Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Ketiga, Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Bagja melanjutkan, ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo PDIP, dan gambar seseorang bernama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi Rp300 ribu.
Advertisement
Sumber Uang
Bagja melanjutkan, uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan lewat lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Lalu, pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih.
Namun, kata Bagja, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski begitu, penerima bisa mengira bahwa amplop berisi uang itu berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," ucapnya.
Bawaslu pun menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Alasannya secara hukum, jadwal kampanye pemilu 2024 belum dimulai. Sebab, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Alasan kedua, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan PDIP.
"Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.
Advertisement
Said Bukan Kandidat
Alasan ketiga, Said Abdullah bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024 meski saat ini ia sebagai pengurus PDIP dan anggota DPR. Sebab, tahapan pemilu belum memasuki tahap pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Bagja.
Namun demikian, Bagja mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
Dia menegaskan, politik uang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu.
Lebih jauh, bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi ke sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana Pasal 285 UU pemilu.
"Selanjutnya, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu," kata dia.
"Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan," tutup Bagja.
Advertisement
Duduk Perkara
Sebelumnya, Beredar sebuah video merekam bagi-bagi amplop berwarna merah di sebuah masjid. Seorang pria membagikan amplop ke pada jemaah hadir.
Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Pada amplop merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP. Juga foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi. Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50.000.
Said Abdullah memberikan klarifikasinya soal video yang beredar. Dia menyebut, amplop itu adalah bagian dari zakat. "Itu zakat gua, salah ngasih zakat?" katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/3).
Said mengatakan, setiap tahunnya pemberian zakat itu memang selalu dia lakukan. Termasuk ketika Covid-19 melanda Tanah Air. "Itu tiap tahun, always. Coba cek tahun lalu ada juga kaya gitu, tapi enggak ada yang angkat media tahun kemarin. 2 Tahun yang lalu ketika covid sama, itu zakat mal," katanya menjelaskan.
Dia menjelaskan, jika pemberian zakat mal kemudian jadi persoalan, maka kacaulah kehidupan berbangsa di Indonesia. Bahkan sebelumnya, dia juga menyalurkan 175 sembako yang di dalam ada zakat mal.
"Kalau zakat mal dilarang di republik ini repot. Kalau ngasih zakat ke rakyat enggak boleh, gila aja republik, Rukun Islam. Itu kan di declare di media. Di Madura itu 175 sembako di antaranya di dalam ada zakat mal," jelasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com