Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, larangan berkampanye di kampus merupakan aturan yang ambigu untuk para Partai Politik (Parpol). Pasalnya, tidak ada sanksi dalam larangan berkampanye di kampus tersebut.
"Saya pikir kan sudah jelas bahwa untuk tempat pendidikan, rumah ibadah itu kan sudah diatur bahwa tidak boleh melakukan kampanye. Sehingga kalau kemudian dibilang boleh melakukan kampanye, atau dilarang tapi tidak ada sanksi itu kan ambigu. Maksud saya yang jelas-jelas saja kita ikut aturan saja," katanya kepada wartawan, Rabu (21/9).
"Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilarang, dilanggar, berarti ada sanksi. Kalau diperbolehkan, ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu, supaya ini parpol enggak bingung dalam suasana seperti ini, jangan tambah lebih bingung," sambung Dasco.
Advertisement
Dia mengungkapkan, aturan tentang larangan berkampanye di kampus dan tidak adanya sanksi menjadi membuat bingung.
"Bingung kita, kalau enggak ada sanksi, dipidana gimana? (Apakah harus disanksi) Ya termasuk dilarang berkampanye di tempat pendidikan kan, di kampus, mushola, tempat ibadah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7).
Advertisement
Menurutnya, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," tuturnya.
Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," pungkas Hasyim.