Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Arief Budiman yang Dicopot DKPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU. Ilham menggantikan posisi Arief Budiman setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Ketua KPU.

Muhammad Genantan Saputra
Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Arief Budiman yang Dicopot DKPP
Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU. Ilham menggantikan posisi Arief Budiman setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Ketua KPU.

Penunjukan Ilham berdasarkan keputusan hasil rapat pleno enam orang Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).

Rapat pleno dipimpin oleh anggota KPU tertua (Evi Novida Ginting Manik) dan termuda (Ilham Saputra). Rapat itu juga merujuk Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 Ayat (2). Di situ menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

"Rapat pleno menghasilkan keputusan sebagai berikut, memilih Plt. Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (15/1).

Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com

"Plt. Ketua KPU mengoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan," sambungnya.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, (13/1) membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Rekomendasi