Masa kampanye Pilkada Solo telah berakhir Sabtu pekan lalu. Selama 71 hari kedua pasangan calon, baik Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) saling beradu strategi dan konsep demi meraih simpati masyarakat. Kegiatan tersebut tentu membutuhkan biaya tak sedikit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, telah mengumumkan hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akhir kedua pasangan calon (paslon). Pasangan Gibran-Teguh diketahui menghabiskan dana kampanye Rp3.215.119.818 dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) Rp110.217.386.
"Masa kampanye untuk Pilkada Kota Solo sudah kami tutup pada Sabtu (5/12) kemarin. Setelah ditutup kedua paslon wajib melaporkan LPSDK akhir. Dan angkanya seperti itu," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Senin (7/12).
Menurut Nurul, dengan berakhirnya masa kampanye, otomatis Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) milik kedua paslon juga ditutup pihak bank. Sehingga tidak bisa lagi menerima sumbangan dana kampanye.
"Dari LPSDK akhir Gibran-Teguh yang kami terima mendapatkan sumbangan dana kampanye senilai Rp3.215.436.500. Sementara besaran pengeluaran kampanye Rp3.215.119.818," jelas Nurul.
"Untuk Bajo, LPSDK yang diterima KPU untuk penerimaan dana kampanye 153.475.000 dan pengeluaran hanya Rp110.217.386," jelasnya lagi.
Sesuai aturan KPU RI, dikatakannya, dana kampanye maksimal di Pilkada Solo adalah Rp19,7 miliar. Jika melebihi jumlah tersebut, maka akan masuk ke kas negara.
Ia menambahkan, untuk batas terakhir penyerahan LPSDK dilakukan pada hari Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB. Untuk pasangan Gibran-Teguh, lanjut dia, telah menyerahkan laporan pada pukul 12.04 WIB. Sedangkan Bajo pukul 17.32 WIB.
"Untuk dana kampanye yang tersisa di rekening menjadi hak milik pasangan calon. Kami akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit. Hasil audit LPSDK kedua paslon hanya diberikan catatan patuh atau tidak patuh dan tidak mempengaruhi pencalonan," pungkas Nurul.