Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Lewat PKPU itu, KPU mengatur sanksi bagi pasangan calon kepada daerah yang melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye. Namun, kedudukan PKPU tersebut dinilai Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, masih lemah untuk menegakkan aturan.
"Kedudukan PKPU lemah karena berada di bawah UU. Saya sudah tegas mengusulkan segar dibuat Perppu agar Pilkada dapat dilaksanakan dengan kesiapan penyelenggara memberikan sanksi tegas dan lugas pada Paslon agar disiplin dengan protokol Covid-19," ucapnya, Jumat (25/9).
Menurutnya, aparat kepolisian hingga Jaksa dan Pengadilan juga tidak bisa menerapkan hukuman dengan lugas karena payung hukum yang belum kokoh. Dia mencontohkan, penegakan aturan di PSBB Jakarta.
"Untuk kasus PSBB ketat DKI saja perwakilan Polda Metro tetap meminta ada Perda yang dapat digunakan agar polisi, jaksa dan hakim dapat memberi hukuman pada pelanggar protokol Covid-19," ucapnya.
Politikus PKS itu menambahkan, akan sangat sulit mendisiplinkan paslon maupun massa untuk patuh protokol kesehatan. Dia khawatir berlangsungnya kampanye di tengah kondisi pandemi.
"Akan sangat sulit mendisiplinkan paslon, pendukung hingga massa dengan protokol Covid-19 tanpa ada payung hukum yang tegas. Dan itu bermakna kita mengarungi masa kampanye dengan kondisi yang mengkhawatirkan," pungkasnya.