KPU Usulkan Perppu Baru Pilkada, Atur Larangan Kerumunan Massa saat Kampanye

"Iya (lewat Perppu), salah satu alternatif dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan serta dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Viryan

Muhammad Genantan Saputra
KPU Usulkan Perppu Baru Pilkada, Atur Larangan Kerumunan Massa saat Kampanye
Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz usul pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Perppu itu bisa mengatur larangan serta sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye.

"Iya (lewat Perppu), salah satu alternatif dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan serta dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Viryan kepada wartawan, Jumat (18/9).

Menurutnya, tidak cukup bila mengandalkan himbauan dan pakta integritas untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Tetapi, ada larangan yang disertai sanksi. Dia bilang, fenomena ratusan ribu orang berkerumun selama masa kampanye menjadi lampu merah.

"Adaptasi tidak mudah dan perlu mengatur secara ketat serta adanya sanksi," kata Viryan.

Dirinya juga menyinggung soal konser musik saat masa kampanye. Viryan mengatakan, konser musik bisa dilakukan secara daring.

"Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan. Misalnya, konser daring seperti Didi Kompot kan bisa," tandasnya.

Rekomendasi