Caleg Partai Gerindra Yusid Toyib akan menggugat keputusan KPU ke PTUN pada Senin (23/9). Yusid menggugat karena KPU mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya. Yusid adalah caleg yang posisinya digantikan Katherine Angela Oendoen. Selain itu, Yusid juga akan menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
VIDEO: Tergusur dari DPR, Kader Gerindra Akan Gugat KPU dan Partai
Yusid menggugat karena KPU mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya. Yusid adalah caleg yang posisinya digantikan Katherine Angela Oendoen.
Advertisement
Rekomendasi