PKS Gugat KPU Kabupaten Bekasi, Ada Penggelembungan Suara Nasdem Sebanyak 6.000

"Bagi kami tidak ada (pengaruh) karena sesungguhnya suara yang dilaporkan pemohon, suara mereka juga bertambah bukan berkurang," ujar Jajang, Jakarta, Selasa (23/7).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
PKS Gugat KPU Kabupaten Bekasi, Ada Penggelembungan Suara Nasdem Sebanyak 6.000
Acara NasDem di Surabaya. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi menilai tidak ada kerugian bagi PKS atas pemilihan umum DPR/DPRD di Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi. Hal itu diutarakan Jajang menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan PKS sebagai pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi kami tidak ada (pengaruh) karena sesungguhnya suara yang dilaporkan pemohon, suara mereka juga bertambah bukan berkurang," ujar Jajang, Jakarta, Selasa (23/7).

Dalam permohonannya, PKS menyebut ada penggelembungan suara sebanyak 6 ribu kepada partai NasDem di tingkat Kelurahan Jatimulya.

Ahmad, saksi yang dihadirkan PKS mengatakan sedianya dugaan penggelembungan suara telah diadukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ahmad mengatakan pihaknya ingin membandingkan data DA 1 milik saksi dengan PPK.

"Pada saat itu kami cocokan hasil rekap dan ketika kami ketahui ada penggelembungan ke Partai NasDem kami minta ke ketua PPK untuk sandingkan data yang kami miliki dengan data PPK," kata Ahmad.

Namun, PPK mengarahkan saksi membuat surat pengaduan ke tingkat kabupaten, dikarenakan proses rekapitulasi telah dilakukan tingkat kecamatan.

Saat mengajukan keberatan, kata Ahmad pihaknya kembali diminta membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Kami lakukan keberatan di formulir setelah rekap selesai saya membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ujarnya

Hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bekasi telah melanggar administrasi dan telah ditegur secara tertulis. Namun putusan itu tidak memuaskan saksi.

Ahmad dan satu saksi yang hadir membuat laporan ke Bawaslu pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hasil dari putusan Bawaslu memerintahkan agar KPU Kabupaten Bekasi lakukan pencocokan model formulir C1 semua TPS di Kelurahan Jatimulya dengan formulir DA1 Kecamatan Tambun Selatan.

"Sudah ditindaklanjuti?" tanya Hakim.

"Oleh KPU tidak ditindaklanjuti alasannya KPU belum menerima salinan putusan Bawaslu RI," katanya.

Rekomendasi