Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat pada 22 Mei mendatang. Pada tanggal tersebut, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional.
"22 Kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jumat (17/5).
Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang. KPU memberi waktu tiga hari yakni 23-25 Mei untuk pihak yang keberatan akan penetapan hasil rekap untuk mengajukan sengketa ke MK.
"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 22,23,25 (Mei) ditunggu tiga hari," katanya
Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, KPU baru bisa penetapan calon terpilih atau penetapan pemenang Pilpres/Pileg.
"Kalau tidak ada sengketa, 3 hari kemudian paling lama bisa dilakukan penetapan calon terpilih," katanya
Artinya, tanggal 28 Mei selambat-lambatnya penetapan calon terpilih. Dengan catatan tak ada sengketa di MK.
"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26,27,28 paling lama 28 itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelasnya.
Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai. "Menunggu tidak ada sengketa lagi," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com