Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri untuk mengklaim kemenangan pasangan calon tertentu. Hal ini dikarenakan, penghitungan suara masih terus direkapitulasi, hingga hasil akhir disampaikan lewat rapat pleno.
"Kita mengimbau kita hanya bisa mengimbau, mari bersama tunggu hasil Pemilu 2019 sampai 22 Mei 2019, semua pihak mohon menahan diri," pinta Wahyu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Wahyu menjelaskan, KPU melihat fenomena klaim kemenangan lewat papan reklame, baleho, atau spanduk jalanan adalah hal yang tidak lagi relevan.
Sebab, masa kampanye telah usai, jadi hal-hal berbau pasangan calon atau parpol tertentu di jalanan menjadi ranah pemerintah daerah setempat.
"Kampanye sudah selesai berarti pemasangan alat peraga tak relevan, jika ada pihak akan masang alat peraga sosialisasi, ketentuannya harus sesuai daerah setempat ya," jelas Wahyu.
Sebelumnya, muncul spanduk jalanan, lewat papan reklame yang menobatkan salah satu calon presiden dan wakil presiden sebagai pasangan terpilih di Pilpres 2019.
Salah satunya, hal tersebut terpasang di Jl Wolter Monginsidi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, NTB. Menurut Ketua DPC Gerindra Kota Bima, Khalid bin Walid, papan reklame itu dipasang sesuai arahan pusat.
"Kita diperintahkan dari pusat, semua DPC untuk dipasang baliho ucapkan kemenangan Prabowo-Sandi," ujar Khalid.