Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di delapan area terlarang. Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan, pencopotan mengacu kepada SK Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan No.201/2018.
Adapun titiknya yaitu, Jalan Letjen M.T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan H. R. Rasuna Said terusan Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Taman Kalibata, Taman Martha Tiahahu, Taman Puring, Tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Flyover dan Underpass.
"Itu yang tidak boleh dipasang APK sesuai dengan SK KPU," ucap dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/3/2019).
Hingga saat ini, setidaknya ditemukan 100 buah APK yang melanggar aturan. APK-APK tersebut terdiri dari spanduk, baliho dan pamflet.
"Kami belum menginventarisasi seluruhnya karena masih berjalan. Namun kisarannya ada 100 buah," ujar dia.
Nantinya, APK tersebut tidak dimusnahkan. Pihaknya mempersilakan peserta pemilu untuk mengambil kembali dengan syarat dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan.
"Ada barangnya di kami nanti silakan untuk diambil. Partai politik yang merasa APK kita tertibkan silakan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Jaksel," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya meminta parpol untuk menertibkan APK sendiri. Diberi waktu 3x24 jam kalau tidak akan diturunkan paksa.
"Sudah lama kita rencanakan (penurunan paksa)," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com