Koalisi Jokowi-Ma'ruf melakukan evaluasi setelah menjalani dua bulan masa kampanye Pilpres 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Jusuf Kalla (JK).
Hadir dalam rapat itu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut OSO, salah satu pembahasan yakni mengenai pencalegan dirinya yang terbentur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya tadi (semalam) dibicarakan. Keputusannya, seram dan seru," kata OSO, Jakarta Selatan, Senin (17/12) malam.
Ia pun mengaku tetap akan maju pada Pemilu 2019, karena memang tidak bisa mundur dalam pencalonan sebagai Calon Anggota Legislatif DPD.
"Ya enggak bisa dong (mundur). Kita kan konstitusi harus berpegang pada hukum, apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi. Kita kan negara hukum. Maka kita harus patuh kepada keputusan-keputusan hukum. Kalau enggak patuh apa artinya?" ujarnya.
Menurutnya, batas yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya itu dianggap telah melakukan atau melanggar hukum.
"Itu pelanggaran hukum. Masih kita beri kesempatan untuk dia berpikir secara konstitusi. Sebab kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti bagaimana, nasib partai-parta nanti," ungkapnya.
"Pasti langkah-langkah yang diambil pasti melanggar, pasti itu. Karena sekarang sudah dibuktikan dia melanggar hukum. Bertentangan dengan undang-undang," sambungnya.
Jika nama OSO tak ada atau tak dicetak oleh KPU dalam surat suara, ia pun ingin agar KPU segera dihukum.
"Iya, tapi itu konsekuensinya kan ada yang dia lakukan. Kan ada konsekuensinya, karena dia melanggar hukum. Konsekuensinya apa? Dia harus dihukum," pungkasnya.
KPU menunggu OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol agar bisa masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap DPD. KPU berpegangan pada aturan MK yang menyatakan pengurus parpol dilarang menjadi Caleg DPD.
Namun di luar putusan MK, OSO memenangkan gugatan di PTUN dan MA. Dalam putusan, kedua lembaga peradilan itu mempersilakan OSO menjadi Caleg DPD.
Ketua KPU Arief Budiman menyarankan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Arief menjelaskan, syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.
"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).
Putusan MA menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DCT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Sementara PTUN Jakarta memutuskan KPU agar memasukkan nama OSO kembali ke dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.