Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengunggah surat edaran Dewan Pengurus Pusat PKS terkait penyampaian surat pernyataan untuk bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota (BCAD) di media sosialnya. Surat itu berisi syarat mendaftar calon legislatif.
Dalam surat itu tertera syarat bahwa bakal calon menandatangani surat bersedia mengundurkan diri. Surat berisi instruksi kepada tim pemberkasan dokumen pendaftaran BCAD tingkat pusat, wilayah, daerah yang mewajibkan setiap BCAD anggota inti partai menyampaikan dokumen tambahan untuk persyaratan internal pendaftaran.
Di surat edaran yang diunggah Fahri pada Minggu, (30/6) sebenarnya berisi tiga poin persyaratan. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
Kemudian, mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Tetkahir mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong dan ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman.
Menurut Fahri, asal mula adanya surat edaran tersebut akibat permasalahannya dengan PKS. Polemik itu bisa dibilang berjalan cukup.
"Saya dengar surat itu diinspirasi oleh ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya dan keyakinan bahwa harusnya, katanya, anggota DPR itu adalah petugas partai," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (4/7).
Dia menilai, anggapan PKS yang menjadikan anggota DPR sebagai petugas partai adalah konsep yang salah dan tidak bisa dibiarkan. Karena, kata dia, anggota DPR adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Dia dipilih rakyat, dicalonkan oleh parpol iya, tetapi kan tidak semua yang dicalonkan terpilih. Lalu bagaimana cara dia dihentikan, diberhentikan, naik dan diangkat? Itu diatur dalam UU bukan AD/ART atau surat ketua umum parpol. Itu keliru cara berpikirnya," ucapnya.