Kemendagri akan melantik Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wib.
Namun, pantauan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, hingga pukul 09.43 acara belum juga dimulai. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Iriawan belum hadir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prinsip dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai denganpelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar, prinsip sudah sesuai UU," ucap Bahtiar di lokasi, Senin (18/6).
Dia menerangkan, nama Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Padahal, lanjutnya ini sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang Komjen Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon satu, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres," ungkap Bahtiar.
Adapun, masih kata dia, Mendagri melantik Pj Gubernur Jabar hingga adanya Gubernur baru terpilih.
"Mendagri melantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com