Lembaga pemantau merupakan satu-satunya pihak selain pasangan calon, yang memiliki legal standing untuk memperkarakan sengketa Pilkada. Namun, keberadaan lembaga pemantau Pemilu menurun.
Bahkan, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk Pilkada serentak tahun 2018 ini, nyaris tidak ada yang berminat.
"Selain calon dan pemantau, tidak ada pihak lain yang punya legal standing. Saya belum dapat info lengkap. Tapi tampaknya, minat pemantau untuk memantau pilkada 2018 nyaris tidak ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Wahyu pun merasa prihatin dengan kondisi ini. Dia menilai, menurunnya minat lembaga pemantau dapat diartikan sebagai kemunduran bagi partisipasi politik warga.
"Saya belum kajian, tapi ini memprihatinkan kita. Ini kemunduran bagi partisipasi politik warga. Karena rumusnya, semakin banyak yang terlibat, akan semakin baik. Termasuk di bidang pemantau," katanya.
Dia menduga, persyaratan yang sulit menjadi salah satu alasan berkurangnya minat menjadi lembaga pemantau. Beberapa persyaratannya yakni, lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri dan sumber dana mandiri.
"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ujar Wahyu.
Namun, kata Wahyu, jika persyaratan tidak ketat, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan.
Lembaga pemantau sendiri memiliki tugas strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat. "Kalau tidak rigid, partisan, (bisa) mengaku sebagai pemantau dan malah merusak demokrasi. Bayangkan dengan peran strategis itu kalau tidak independen, bahaya sekali," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com