Demokrat: Penetapan tersangka JR Saragih politis, kita praperadilankan

Demokrat: Penetapan tersangka JR Saragih politis, kita praperadilankan. Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka penggunaan surat palsu oleh Tim Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berita penetapan itu muncul semalam (15/3).

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Demokrat: Penetapan tersangka JR Saragih politis, kita praperadilankan
JR Saragih. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka penggunaan surat palsu oleh Tim Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berita penetapan itu muncul semalam (15/3).

Mendengar ada hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, telah menyiapkan langkah praperadilan hukum untuk membantu JR Saragih yang notabene adalah salah satu kadernya. Sebab, kata Hinca, penetapan tersangka pada JR tidak memenuhi prosedur yang tepat.

"Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," kata Hinca pada wartawan, Jumat (16/3).

Hinca menilai, penetapan tersangka ini bermuatan politis. Hal itu, kata dia, membuat publik terutama masyarakat di Sumut menjadi terguncang karena mengganggu proses demokrasi yang akan berlangsung di Sumut.

"Saya setuju dengan pendapat publik ini kental aroma politisnya," ungkapnya.

"Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada azasnya kegembiraan bukan sebaliknya kegelisahan," tandasnya.

Diketahui, setelah kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub Sumut, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih ini juga dijerat dengan kasus pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka pengguna surat palsu oleh Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," sebut Kombes Andi Rian R Djajadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, salah seorang anggota tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sumut, Kamis (15/3) malam.

Rekomendasi