Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Partai Politik untuk memasang tokoh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang ataupun yang terdahulu. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan larangan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga
Caleg salah sosiaslisasikan hari pencoblosan. ©2014 Merdeka.com/Irwanto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Partai Politik untuk memasang tokoh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang ataupun yang terdahulu. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan larangan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meminta KPU harus memberikan penjelasan yang terbuka terkait larangan tersebut. Termasuk dengan kajian hingga akhirnya keluar peraturan itu.

"Ini juga KPU harus memberikan penjelasan dan KPU sudah menjadi lembaga yang cukup lama. Kajiannya apa. Mereka anggap tokoh yang baru saja dimunculkan seperti ditanyakan idealnya dianggap KPU salah. Saya belum tahu kajiannya KPU. KPU harus terbuka karena ini sudah lama bagi masyarakat," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Anggota Komisi I ini mengatakan KPU harus mendengarkan masyarakat dengan peraturan pemasangan gambar presiden dan wakil presiden di alat peraga kampanye. Hal itu kata dia sebagai bentuk demokrasi.

"KPU juga menurut saya harus mendapatkan masukan ini dari masyarakat. Apakah masyarakat keberatan atau tidak. Kalau warga tidak keberatan tidak masalah," ungkapnya.

"Tetapi kalau misalnya memang KPU anggap ada aturan yang KPU buat dan masyarakat menerima yang silakan saja di era demokrasi. Kita semua serahkan kepada masyarakat bagaimana tanggapannya," tandasnya.

Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.

"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Rekomendasi