Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan ada komunikasi yang tidak lancar antara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Presiden Jokowi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hingga akhirnya Jokowi enggan menandatangani UU tersebut.
"Ada komunikasi antara Menkum HAM dengan Presiden terkait dengan revisi ini tidak berlangsung dengan lancar mungkin karena kesibukan, karena apa kita enggak tahu," kata Johnny saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).
Menurut dia, Menkum HAM bisa menerjemahkan pasal-pasal yang ada di UU MD3 dengan baik ke Presiden meskipun keputusan ada di tingkat Menteri. Karena, kata dia, Presiden tidak mengetahui secara terbuka pasal-pasal dalam UU MD3.
"Karena butir-butir itu kan tidak dibicarakan secara terbuka. Karena rakyat tidak tahu jangankan Presiden pimipinan fraksi aja banyak yang kaget-kaget. Karena itu dibicarakan secara tertutup lalu yang kedua," ujarnya.
"Kalau Menkum HAM menerjemahkan dengan tepat misalnya. Nah ini Presiden Menkum HAM menterjemahkan itu tidak ada masalah, nah ternyata itu masalah besar di tingkat Presiden," lanjutnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan Presiden baru mengetahui pasal tersebut setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah dan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Publik waspada pubilk marah baru lapor setelah disahkan baru dilaporkan karenanya presiden kaget dalam hal ini Presiden tidak salah. Mungkin karena komunikasi yang tidak berjalan dengan teratur tapi bukan itu soalnya, soalnya adalah bahwa Presiden secara cepat dan tanggap mendengar mengambil tindakan atas pendapat masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (20/2). Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.