Pansus angket KPK berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait korupsi e-KTP. Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto menilai, pemanggilan Gamawan itu bisa menimbulkan persepsi publik bahwa Pansus ditunggangi kepentingan politik tertentu. "Ada kecenderungan pendapat masyarakat itu seolah pansus tidak objektif. Ada seperti pesan-pesan khusus," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).Yandri menuturkan, potensi adanya persepsi buruk masyarakat dengan pemanggilan Gamawan itu akan menjadi pertimbangan lain bagi PAN menarik diri dari Pansus. Sebab, sejatinya niatan PAN ikut dalam Pansus untuk memperkuat bukan malah melemahkan KPK. "Nah PAN tidak mau terjebak di situ. Kalau mau memperkuat ayo. Yang enggak beres ya kita bereskan, tapi jangan ini dijadikan barter atau sesuatu yang mungkin tidak dikehendaki masyarakat," ujarnya. PAN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pansus selama ini sebelum menentukan sikap. Namun, dia menilai sejauh ini gerak Pansus sudah melenceng dari semangat penguatan KPK. "Berpotensi, dan saya kira mungkin melenceng dari makna ketika kami bergabung untuk perkuat KPK. Sebenarnya PAN itu memperkuat itu apa, kita telisik apa yang menjadi kelemahan-kelemahan di KPK gitu loh, itu kita benahi. Itu kan memperkuat KPK," tandas Yandri. Sebelumnya, Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan pihaknya ingin menggali sekaligus memverifikasi keterangan Gamawan soal dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)."Pemanggilan Pak Gamawan terkait keterlibatan Ketua KPK dalam kasus e-KTP. Kami belum tahu itu benar atau tidak, makanya Pak Gamawan perlu dipanggil," kata Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).Sebab, kata dia, hingga saat ini Pansus baru dugaan keterlibatan Agus dalam kasus e-KTP dari kesaksian Gamawan di persidangan. Sehingga, Pansus ingin meminta keterangan Gamawan secara langsung terkait alur alur proyek e-KTP pada saat Agus menjabat Ketua LKPP."Dalam proses e-KTP ini sudah melalui proses berliku dan panjang sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. Selain alur proyek, menurutnya, Pansus juga ingin memastikan jumlah kerugian negara akibat dari korupsi e-KTP. Pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan KPK bahwa kerugian dari korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut Eddy, total kerugian negara Rp 2,3 triliun bukan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melainkan kesaksian mantan Bedum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
PAN sebut Pansus KPK tak objektif karena mau panggil Gamawan Fauzi
PAN sebut Pansus KPK tak objektif karena mau panggil Gamawan Fauzi. Yandri menuturkan, potensi adanya persepsi buruk masyarakat dengan pemanggilan Gamawan itu akan menjadi pertimbangan lain bagi PAN menarik diri dari Pansus. Sebab, sejatinya niatan PAN ikut dalam Pansus untuk memperkuat bukan malah melemahkan.
Advertisement
Rekomendasi