MKD dorong Akom ajukan bukti baru buat rehabilitasi nama baik

Akom bisa mengajukan bukti baru seperti yang pernah dilakukan rekan satu partainya, Setya Novanto yang menggantikan posisi Akom sebagai Ketua DPR. Wasekjen PKB ini juga berharap Akom berkoordinasi dengan MKD apabila ingin mendapatkan rehabilitasi ketimbang hanya sekadar melempar wacana di publik.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
MKD dorong Akom ajukan bukti baru buat rehabilitasi nama baik
Ade Komaruddin ke kediaman Habibie. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR Ade Komarudin untuk melakukan upaya rehabilitasi nama baiknya. Upaya rehabilitasi ini dilakukan Akom karena dianggap telah melakukan dua pelanggaran ringan sehingga harus diberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua DPR.Anggota MKD Maman Immanulhaq mengatakan, rehabilitasi bisa saja dilakukan Akom dengan satu syarat, yakni harus menerima dahulu keputusan MKD ini dan menyiapkan argumentasi yang kuat."Bisa terjadi. Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).Maman menjelaskan untuk mendapatkan rehabilitasi Akom bisa mengajukan bukti baru seperti yang pernah dilakukan rekan satu partainya, Setya Novanto yang menggantikan posisi Akom sebagai Ketua DPR. Wasekjen PKB ini juga berharap Akom berkoordinasi dengan MKD apabila ingin mendapatkan rehabilitasi ketimbang hanya sekadar melempar wacana di publik.Maman mencontohkan, bukti baru itu seperti penandatanganan surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI, atas nama institusi. Jika argumen tersebut diterima MKD, sanksi terhadap Akom akan dipertimbangkan kembali."Dia bisa bilang ini adalah putusan institusi. Tinggal bikin semacam banding saja. MKD luwes kok," katanya.Sementara, apabila nantinya Akom mendapatkan rehabilitasi, bukan berarti otomatis dapat mengembalikan Akom menjadi Ketua DPR. Sebab, pergantian Ketua DPR merupakan kewenangan dari Partai Golkar.

Rekomendasi