PPP kubu Djan Faridz tanggapi putusan PTUN

PPP kubu Djan Faridz tanggapi putusan PTUN. PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap MenkumHAM. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang menunjuk Romahurmuziy sebagai pemimpin partai berlambang kakbah.

Nanda Farikh Ibrahim
PPP kubu Djan Faridz tanggapi putusan PTUN
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama sejumlah pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11). PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap MenkumHAM. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang menunjuk Romahurmuziy sebagai pemimpin partai berlambang kakbah. ©2016 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi